SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 09 September 2020 17:03
Dua Budak Sabu Dibekuk di Tempat Berbeda
NARKOBA : Dua budak sabu, Ahmad Barkati alias Adang dan Madiono alias Mad telah diamankan di Mapolres Kotim guna mempertanggunjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.(POLRES KOTIM FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim kembali mengamankan dua budak sabu bernama Ahmad Barkati alias Adang dan Madiono alias Mad. Keduanya diringkus beda hari dan tempat.

Pertama kali polisi menangkap Adang pada Minggu (6/9) siang sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Kembali 5 RT 057 RW 003, Ketapang, Sampit.

Hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku, dari pria yang berprofesi sebagai sopir ini, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,90 gram dan satu handphone.

Karena kedapatan menyimpan sabu-sabu, Adang pun tak berkutik digelandang ke kantor polisi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Berselang satu hari, pada Senin (7/9) malam sekira pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba Polres Kotim kembali meringkus budak sabu lainnya bernama Madiono alias Mad.

Mad ditangkap di rumahnya Jalan Desa Biru Maju RT. 004 RW.002 Desa Biru Maju Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tempat Mad, hasil penggeledahan polisi ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,87 gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp 300 ribu dan satu handphone.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba IPTU Arasi, SH mengatakan, pengungkapan perkara tindak pidana narkotika ini bermula dari informasi masyarakat tentang pelaku yang sering mengedarkan narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, kami langsung tindaklanjuti, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar, patut diduga sebagai pengedar narkotika, kami lakukan penindakan,” kata Arasi.

Katanya, dalam setiap penggeledahan di rumah terduga pelaku narkoba. Pihaknya selalu melibatkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan.

Akibat perbuatan mereka, pelaku Adang dan Mad dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Arasi. (fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers