SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 15 September 2020 14:14
Melawan Satgas Yustisi Covid-19 Bisa Penjara 2 Tahun
MULAI TEGAS : Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memperlihatkan rompi oranye yang akan dipakaikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksinya bisa berupa kerja sosial, hingga surat peringatan, denda uang hingga pidana penjara apabila melawan petugas.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA-Angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah terus meninggi. Tercatat kini sudah memasuki angka 3.022 kasus, dengan kematian 118 orang, 616 dalam perawatan dan 2.288 orang dinyatakan sembuh. Sementara untuk di Kota Palangka Raya, terdata 1.021 kasus, kematian 59 kasus, 176 dalam perawatan dan 786 sembuh, per Senin (14/9).

Dilatarbelakangi hal tersebut, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19. Dimulai dari sosialisasi tentang protokol kesehatan hingga pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan kini pengetatan lebih ketat pendisiplinan penerapan protokol kesehatan melalui Operasi Satgas Yustisi Covid-19.

Saksi penerapan pidana hingga ancaman dua tahun penjara pun akan diterapkan, jika ada masyarakat terbukti melakukan perlawanan, tidak mau menerapkan protokol kesehatan. Dengan menurunkan personel gabungan TNI, Polri, Pol PP, ormas dan Dinas Perhubungan sebanyak 1.400 orang,  maka penerapan protokol kesehatan akan diawasi ketat.

Bukan itu saja, sanksi tegas pun menanti bagi yang melanggarnya, apalagi melawan petugas saat harus menerapkan protokol mencegah penyebaran covid-19 tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, sejak kemarin dipastikan sudah tidak edukasi dan sosialisasi lagi terkait protokol kesehatan. Tetapi langsung diberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang abai dan tidak melaksanakan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

”Apalagi masyarakat melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas maka akan diterapkan pasal KUHP ancaman 6 bulan hingga 2 tahun penjara. Saya tegaskan hal tersebut,” ujarnya di sela melepas sejumlah personel  gabungan untuk Operasi Satgas Yustisi Covid-19, di Mapolda Kalteng, Senin (14/9) kemarin.

Selain itu ada sanksi lainnya yakni dengan menegakkan peraturan wali kota, berupa kerja membersihkan lingkungan kotor. Sanski administrasi berupa denda uang dan kerja sosial.

Dedi menyakinkan bahwa langkah tersebut merupakan kebaikan bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,  mengingat jumlah angka terpapar terus meningkat dari hari ke hari.

”Tujuannya dalam rangka mempercepat memutus mata rantai covid-19 di seluruh Kalteng terlebih masih dikategorikan sangat rawan. Ini semua untuk kebaikan bersama. Terapkan protokol kesehatan terutama masker untuk memutus mata rantai penyebaran. Ingat jangan melanggar,” imbuhnya.

Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan,  tujuan dibentuknya Operasi Satgas Yustisi Covid-19 tidak lain hanya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Sasaran penertiban diantaranya perkantoran, dunia perbankan bahkan pusat keramaian seperti pasar tidak akan luput dari pemeriksaan tim ini nantinya. Karena berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, ada empat wilayah yang mengalami perubahan dari zona orange ke merah yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Barsel, Barut dan Bartim," sebutnya.

Hendra juga mengatakan,  para personel gabungan ini akan menertibkan masyarakat dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah. Sebab penggunaan masker mampu mencegah penularan hingga 60 persen.

"Intinya jika tidak pakai masker maka akan dikenakan sanksi. Untuk sementara ini, sanksi yang akan dikedepankan yaitu sanksi sosial dulu, berupa membersihkan tempat umum." pungkasnya. (daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers