SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 19 September 2020 12:10
Divonis 7 Tahun, Tiga Budak Sabu Pasrah
JARAK JAUH : Proses sidang terhadap tiga terdakwa pengedar sabu melalui daring di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru tadi.

NANGA BULIK- Tiga orang budak sabu hanya bisa pasrah setelah mendengar vonis hakim yang menghukum mereka masing-masing dengan hukuman 7 tahun penjara. Tidak cukup dengan hukuman penjara saja, mereka masih ditambah harus membayar denda sebesar Rp 10 Miliar, subsidair 6 bulan penjara. 

"Semoga putusan ini membuat kalian jera dan tidak mengulangi perbuatan ini lagi. Kalian bisa menerima putusan ini atau jika tidak terima bisa melakukan banding," ungkap ketua majelis hakim , Wisnu Kristiyanto SH MH, Kamis (17/9). 

 Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa agar dihukum 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umumnya, Brurianto Sukahar menyatakan pikir- pikir atas vonis hakim tersebut. 

Diungkap dalam sidang, ketiga budak sabu ini  tertangkap  jajaran Satnarkoba polres Lamandau di  Jalan lintas trans Kalimantan kilometer 14 Kelurahan Nanga Bulik,  Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Terdakwa Sutikno (58) merupakan warga  Jalan Desa Pasir Panjang RT 004, Desa Kumpai Batu Bawah, RT 006, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Saat itu ia berada di dalam mobil bersama Sriono alias Nono (24) warga Desa Petarikan , Kecamatan Belantikan Raya, Kabupatn Lamandau, dan Kardian (42)  warga Jalam Samari RT. 018, RW 005, Kelurahan  Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Kronologis penangkapan,  pada hari Jumat (29/5)  sekitar jam  22.00 wib anggota sat narkoba Polres Lamandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang dikendarai oleh 3 laki-laki yang akan melintas dari arah kalimantan barat  menuju Pangkalan Bun. 

Selanjutnya pada hari Sabtu (30/5)  sekitar jam  02.00 wib,  mobil tersebut melintas dan di berhentikan oleh anggota satres narkoba dan dilakukan penggeledahan badan  terhadap 3  orang laki-laki tersebut, namun tidak ditemukan apa-apa.  Kemudian dilakukan penggeledahan di mobil,  hingga ditemukan sejumlah barang bukti narkoba. 

Di dalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merah merk yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik cetik yang diduga  narkotika  jenis sabu yang dibalut uang Rp10.000. Ditemukan lagi 1  plastik hitam di dalamnya terdapat 1 buah kotak rokok warna coklat yang didalamnya berisikan 4 bungkus plastik cetik didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu .  

"Sehingga total ada 5  bungkus plastik kecil yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,62 gram," beber hakim.  

Sidang kali ini masih digelar secara daring, dimana para terdakwa berada di Lapas Pangkalan Bun, sedangkan hakim dan jaksa berada di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.(mex/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers