NANGA BULIK- Tiga orang budak sabu hanya bisa pasrah setelah mendengar vonis hakim yang menghukum mereka masing-masing dengan hukuman 7 tahun penjara. Tidak cukup dengan hukuman penjara saja, mereka masih ditambah harus membayar denda sebesar Rp 10 Miliar, subsidair 6 bulan penjara.
"Semoga putusan ini membuat kalian jera dan tidak mengulangi perbuatan ini lagi. Kalian bisa menerima putusan ini atau jika tidak terima bisa melakukan banding," ungkap ketua majelis hakim , Wisnu Kristiyanto SH MH, Kamis (17/9).
Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa agar dihukum 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umumnya, Brurianto Sukahar menyatakan pikir- pikir atas vonis hakim tersebut.
Diungkap dalam sidang, ketiga budak sabu ini tertangkap jajaran Satnarkoba polres Lamandau di Jalan lintas trans Kalimantan kilometer 14 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Terdakwa Sutikno (58) merupakan warga Jalan Desa Pasir Panjang RT 004, Desa Kumpai Batu Bawah, RT 006, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Saat itu ia berada di dalam mobil bersama Sriono alias Nono (24) warga Desa Petarikan , Kecamatan Belantikan Raya, Kabupatn Lamandau, dan Kardian (42) warga Jalam Samari RT. 018, RW 005, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kronologis penangkapan, pada hari Jumat (29/5) sekitar jam 22.00 wib anggota sat narkoba Polres Lamandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang dikendarai oleh 3 laki-laki yang akan melintas dari arah kalimantan barat menuju Pangkalan Bun.
Selanjutnya pada hari Sabtu (30/5) sekitar jam 02.00 wib, mobil tersebut melintas dan di berhentikan oleh anggota satres narkoba dan dilakukan penggeledahan badan terhadap 3 orang laki-laki tersebut, namun tidak ditemukan apa-apa. Kemudian dilakukan penggeledahan di mobil, hingga ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Di dalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merah merk yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik cetik yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut uang Rp10.000. Ditemukan lagi 1 plastik hitam di dalamnya terdapat 1 buah kotak rokok warna coklat yang didalamnya berisikan 4 bungkus plastik cetik didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu .
"Sehingga total ada 5 bungkus plastik kecil yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,62 gram," beber hakim.
Sidang kali ini masih digelar secara daring, dimana para terdakwa berada di Lapas Pangkalan Bun, sedangkan hakim dan jaksa berada di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.(mex/gus)