SAMPIT – Eko Setyo Antono alias Tono (32) harus tidur di lantas hotel prodeo Polres Kotim karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba.
Warga Jalan Hasan Mansyur, Kecamatan Baamang, Sampit ini tak berkutik saat digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim, Senin (21/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu dengan berat mencapai 5,10 gram serta peralatan isap sabu.
Kasatres Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi menuturkan, pengungkapan kasus berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim bergegas melakukan pengintaian serta penyelidikan dengan target operasi (TO) yang sudah ditentukan.
Di lokasi pengintaian, Eko yang merupakan karyawan di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim ini pun langsung diamankan.
”Saat itu, pelaku sedang berada di barak. Petugas langsung menunjukkan surat perintah kepada pelaku untuk segera dilakukan penggeledahan,” ucap Arasi, Selasa (22/9).
Hasilnya, kata dia, petugas menemukan 2 paket sabu yang masing-masing ditemukan di dalam kotak rokok dan saku celana pelaku.
”Semua barang bukti yang kami ditemukan diakui adalah milik terlapor (Eko). Pelaku beserta barang buktinya pun kemudian kami bawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, Eko telah disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
”Pengakuannya baru beberapa bulan ini menjadi pengedar narkoba. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Meski kasus ini sudah terungkap, kami tetap terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih dalam lagi,” pungkasnya. (sir/fm)