SAMPIT— Penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, namun jika sampai tujuh hari pasca diajukan tidak ada jawaban dari provinsi, maka penunjukan Pj akan dilakukan oleh pemerintah setempat.
"Sifatnya koordinasi dengan provinsi untuk minta persetujuan, tapi kalau dalam tujuh hari setelah diajukan tidak ada jawaban dari provinsi, pemkab bisa langsung menunjuk. Prosesnya seperti itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto belum lama tadi.
Saat ini, jabatan Sekda Kotim diisi oleh pelaksana tugas harian (Plh) yang kemungkinan akan menjabat satu hingga dua pekan kedepan, sampai penunjukan Pj Sekda oleh provinsi. Alang menyebut dalam ketentuannya Pj Sekda, yang nantinya mengisi kekosongan posisi Sekda Kotim pasca ditinggal oleh Halikinnoor, juga harus dilantik sebab memiliki hak yang sama dengan Sekda definitif.
Kemudian lanjutnya Pj Sekda akan menempati jabatannya dalam rentang waktu tiga hingga enam bulan, sambil menunggu proses seleksi Sekda definitif.
"Pj Sekda ini sementara proses seleksi Sekda definitif, kalau bisa dilakukan dengan cepat Pj Sekda, mungkin tidak sampai tiga atau enam bulan," terangnya.
Untuk diketahui pada 22 September lalu, Halikinnor resmi melepas jabatannya sebagai Sekda Kotim, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menunggu penunjukan Pj Sekda oleh provinsi maka ditunjuklah pelaksanaan Plh, yang dipercayakan kepada Nur Aswan yang juga merupakan Asisten I Setda Kotim. (yn/dc)