PANGKALAN BUN - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendatangi gedung DPRD Kobar untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (12/10).
Dengan berjalan kaki dan pengawalan ketat Polres Kotawaringin Barat, massa bertolak dari Kampus Universitas Antakusuma Pangkalan Bun sekitar pukul 09.00 WIB dan berkumpul di halaman gedung DPRD Kobar untuk berorasi dna menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam orasinya mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR RI atas kecacatan hukum dalam pembahasan undang-undang yang dinilai berazaskan kepentingan tertentu.
Untuk itu mahasiswa Kobar secara tegas menolak pengesahan Undang - undang Cipta Kerja (Omnibus Law). "Aksi yang kami lakukan sebagai bentuk keresahan mahasiswa yang juga bagian dari masyarakat. Aksi ini murni untuk menyuarakan keprihatinan dan kami menjamin aksi tidak ditunggangi pihak manapun, untuk itu kami menyatakan menolak atas pengesahan UU Cipta Kerja," tegas koordinator lapangan aliansi mahasiswa Kobar, Fajri Ramadan.
Ia juga menegaskan akan memantau dan terus mengawal janji anggota DPRD Kobar yang akan menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI.
Setelah melakukan orasi singkat, sejumlah anggota DPRD Kobar di antaranya Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin dan Wakil Ketua II Bambang Suherman menemui massa pendemo. Dalam kesempatan itu Mulyadin menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menampung aspirasi mahasiswa serta akan meneruskan aspirasi yang disampaikan mahasiswa ke DPR RI.
Kendati demikian, ia belum bisa menentukan sikap apakah pihaknya menolak atau menerima pengesahan UU Cipta Kerja. Karena mereka belum mengetahui sepenuhnya UU Cipta Kerja tersebut. "Walau demikian kami siap menjembatani untuk meneruskan aspirasi mahasiswa. Tapi karena ini domainnya pusat yang mengeluarkan UU Omnibus Law maka pihaknya akan berangkat ke Jakarta dan mahasiswa boleh ikut menyampaikan aspirasinya," ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan tuntutan aliansi mahasiswa Kobar yang dibacakan oleh Mulyadin, mahasiswa menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law Cipta Kerja yang mencederai nilai-nilai reformasi, menuntut Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), menuntut DPRD Kobar untuk meneruskan tuntutan dan aspirasi Aliansi Mahasiswa Kobar ke DPR RI. (tyo/sla)