PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA- Aksi lanjutan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja batal dilakukan. Hal itu lantaran tidak memiliki izin dari aparat kepolisian. Namun tetap penjagaan ketat diberlakukan oleh kepolisian dengan menurunkan ratusan personilnya guna menjaga kondisi keamanan dan ketertiban dari kegiatan unjuk rasa.
tetapi diketahui kegiatan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat tersebut batal dilakukan, kendati demikian petugas yang telah mempersiapkan diri tetap standby di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (12/10/2020) siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menekankan bahwa pihaknya menurunkan kekuatan full dalam menghadapi jika ada aksi demonstrasi kembali di kantor DPRD Kalteng. Bahkan tidak segan-segan menindak tegas secara terukur jika ditemukan ada para pendemo bersikap anarkis.
”Kami sampaikan jika kedepan ada aksi, maka tidak akan ada izin pelaksanaan kegiatan tersebut. Jika melakukan aksi, tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan jangan sampai melakukan aksi anarkis,” tekannya.
Jaladri menekankan, sebab instruksi berlaku adalah jika pelaku demo melakukan aksi anarkis dan tertangkap siapapun tidak diperkenankan untuk mengeluarkan atau menangguhkan proses hukum sampai persidangan dan ditahan apapun alasannya.”Ini sudah menjadi komitmen untuk dilaksanakan,” tegasnya saat diwawancarai Radar Sampit, Senin (12/10).
Dia menyampaikan pula, sebenarnya ada informasi aka nada aksi kembali di kantor DPRD Kalteng, Senin (12/10). Namun ada surat pemberitahuan melalui wa tetapi tidak diketahui siapa pengirimannya, dalam surat itu menunda pelaksanaan aksi karena tidak ada izin dari kepolisian.