PALANGKA RAYA- Aksi lanjutan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja batal dilakukan. Hal itu lantaran tidak memiliki izin dari aparat kepolisian. Namun tetap penjagaan ketat diberlakukan oleh kepolisian dengan menurunkan ratusan personilnya guna menjaga kondisi keamanan dan ketertiban dari kegiatan unjuk rasa.
tetapi diketahui kegiatan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat tersebut batal dilakukan, kendati demikian petugas yang telah mempersiapkan diri tetap standby di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (12/10/2020) siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menekankan bahwa pihaknya menurunkan kekuatan full dalam menghadapi jika ada aksi demonstrasi kembali di kantor DPRD Kalteng. Bahkan tidak segan-segan menindak tegas secara terukur jika ditemukan ada para pendemo bersikap anarkis.
”Kami sampaikan jika kedepan ada aksi, maka tidak akan ada izin pelaksanaan kegiatan tersebut. Jika melakukan aksi, tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan jangan sampai melakukan aksi anarkis,” tekannya.
Jaladri menekankan, sebab instruksi berlaku adalah jika pelaku demo melakukan aksi anarkis dan tertangkap siapapun tidak diperkenankan untuk mengeluarkan atau menangguhkan proses hukum sampai persidangan dan ditahan apapun alasannya.”Ini sudah menjadi komitmen untuk dilaksanakan,” tegasnya saat diwawancarai Radar Sampit, Senin (12/10).
Dia menyampaikan pula, sebenarnya ada informasi aka nada aksi kembali di kantor DPRD Kalteng, Senin (12/10). Namun ada surat pemberitahuan melalui wa tetapi tidak diketahui siapa pengirimannya, dalam surat itu menunda pelaksanaan aksi karena tidak ada izin dari kepolisian.
”Namun pada prinsipnya sesuai perintah kapolri melalui Polda Kalteng, bahwasannya seluruh kegiatan pengumpulan masyarakat, terlebih dalam aksi demo sampai kapanpun tidak akan dizinkan, terlebih ditengah wabah penyebaran virus korona ini. Walaupun tak jadi. Tapi personel tetap di siapkan kekuatan penuh,” tegasnya lagi.
Jaladri menambahkan berterima kasih kepada mahasiswa, namun kedepannya jika menyampaikan aspirasi bisa dilaksanakan dengan damai dan tertib secara intelektual dan tidak perlu mengerahkan massa dalam beraksi unjuk rasa.”Jadi secara intelektual saja berunding, terlebih dari pihak pimpinan DPRD Kalteng membuka pintu dan bersedia berunding kapanpun.” pungkasnya.
Sementara itu beredar surat penundaan aksi. Namun tak diketahui penanggung jawabnya, hanya mencantumkan beberapa organisasi kemahasiswaan. Dalam surat itu tertulis sehubungan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan dari Kepolisian Nomor : B/1084/X/YAN.2.1/2020 dengan perihal ”Tidak merekomendasikan kegiatan untuk unjuk rasa dan tidak diterbitkannya STTP kegiatan Aksi dari Aliansi Gerakan 12 Oktober Palangka Raya”,” tegasnya.
Perwakilan Ketua masing–masing Lembaga atau organisasi sesuai kesepakatan dengan terpaksa menunda aksi dengan pertimbangan, berdasarkan surat Nomor : B/1084/X/YAN.2.1/2020 sehingga pihak kepolisian dapat membubarkan aksi massa yang berdampak pada tidak tercapainya tujuan aksi.
Selain itu, mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan massa aksi .Apabila terjadi pembubaran secara paksa. Sehubungan hal itu langkah–langkah yang akan lakukan adalah mengirimkan kembali surat pemberitahuan aksi kepada Polresta untuk pelaksanaan aksi selanjutnya.
Aksi direncanakan pada hari Kamis, 15 Oktober 2020. Sekaligus membuat dan membagikan selebaran yang berisi edukasi terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada masyarakat. Yakni bangunkan kekuatan massa dengan menguatkan solidaritas pada korlap massa aksi yang mendapat intimidasi / ancaman.Demian tertulis dalam surat tersebut.
Pantauan Radar palangka, lebih dari 1.000 personel gabungan dikerahkan, tak hanya personel TNI dan Polri, tetapi juga tim Satgas Covid-19, Satpol PP dan unsur-unsur organisasi lainnya. Beberapa kendaraan taktis pun bersiap untuk mengamankan aksi. Namun sampai malam hari, tidak ada aksi terjadi. tetapi direncanakan, Jumat (15/10) akan digelar unjuk rasa serentak secara nasional oleh sejumlah organisasi kemahasiswaan.(daq/gus)