PROKAL.CO,
MUARA TEWEH - Perbuatan ASA (19) bisa dibilang keterlaluan. Pemuda ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mencuri barang berharga milik kerabatnya, alias tante tirinya yang disimpan di dalam rumah. Korban pun menderita kerugian materi Rp 29.800.000.
Dari keterangan kepolisian, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkannya ke Polres Barito Utara (Batara), dan saat ini ASA telah diamankan kepolisian setempat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan SH SIK menjelaskan, kasus pencurian ini dilaporkan pada tanggal 12 Oktober 2020. Kejahatan itu awalnya diketahui ketika korban kembali ke rumahnya yang berada di seberang Langgar Nurul Amal jalan Pangeran Antasari Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Ketika itu korban masuk ke dalam kamar dan melihat kunci lemari yang sebelumnya hilang, tiba-tiba ada di tempat sebelum hilang.
Curiga dengan hal tersebut, korban pun memeriksa isi lemari tersebut. Dan ternyata barang berharganya berupa perhiasan emas 99 jenis kalung rantai seberat 15 gram dan sejumlah uang di dalam kotak kurang lebih Rp 4 juta sudah raib dari tempat asalnya.
Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, kemudian Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Batara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
"Dilakukan pengecekan di sekitar TKP. Pintu, jendela, lemari dan akses masuk ke dalam rumah tersebut tidak ada bekas congkelan atau tidak ada yang dirusak," kata Mantan Kapolsek Montallat ini.