KUALA KURUN – Selama tiga pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu. Masing-masing peredaran barang haram yang dibongkar itu berada di Kecamatan Tewah, Sepang, dan Kurun.
”Dari tiga kasus itu, kami juga mengamankan tiga tersangka, yakni KN, VY, dan AI,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa dalam press rilisnya, di Halaman Mapolres Gumas, Kamis (15/10).
Tersangka KN ditangkap di lokasi Sungai Karawan, Kelurahan Tewah, Rabu (23/9), dengan barang bukti tiga plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,81 gram. VY ditangkap Selasa (29/9), di barak mama Doni Desa Tampelas, Kecamatan Sepang dengan delapan paket sabu seberat 1,39 gram.
Selanjutnya, di Kecamatan Kurun, AI diringkus pada Senin (12/10) di Jalan Lintas Kuala Kurun-Tewah kilometer 7. Dari tersangka, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram.
”Sampai sekarang, kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap asal barang haram itu. Ketiga tersangka ini statusnya berperan sebagai pengedar,” tuturnya.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru satu bulan menggeluti bisnis haram tersebut. Alasan utama mereka nekat menjadi pengedar sabu, karena faktor ekonomi.
”Ketiga tersangka ini memiliki jaringan yang berbeda untuk mendapatkan sabu. Bahkan, satu tersangka di antaranya merupakan residivis, namun dengan kasus penggelapan,” terangnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
”Tentu kami akan selalu berkomitmen untuk memberantas narkoba di daerah ini. Namun, masyarakat juga diharapkan selalu membantu dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,” pungkasnya. (arm/ign)