SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 21 April 2016 15:50
Pegawai BLH Mogok Kerja, Menteri: Ngawur Itu!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi

PANGKALAN BUN – Aksi mogok kerja yang dilakukan para pegawai Badan Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat akhirnya sampai ke telinga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (19/4). Yuddy Chrisnandi menyebut aksi mogok kerja berjemaah ini ngawur.

"Mogok kerja, ya gak boleh, ngawur itu," ujar Yuddy dalam rekaman wawancara dengan wartawan di DIY yang dikirimkan ke Radar Sampit, Rabu (20/4) malam.

Yuddy Chrisnandi mengatakan, aturan absensi yang dibuat oleh Kepala BLH Kobar sebanyak empat kali sehari menggunakan fingger print (absensi sidik jari) dinilai bagus dalam meningkatkan disiplin kepegawaian.

Yuddy mengakui baru pertama kali ini mendapatkan informasi tersebut dan pihaknya akan mendalami permasalahan yang ada di BLH Kobar. Ia juga mengatakan akan datang ke Bumi Marunting Batu Aji untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Saya baru mendapatkan informasi ini, kita akan dalami, kalau perlu kita akan datang nanti ke sana," katanya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Menurut Yuddy, sebagai ASN seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan mogok kerja tanpa ada alasan yang jelas. Tentunya hal ini akan dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

"Harusnya tidak boleh, mereka semua bisa dikenakan sanksi peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai," ujar Yuddy.

Dilanjutkannya, pihaknya mempertegas akan memberhentikan para ASN yang mogok berkerja tanpa alasan yang jelas, apalagi sampai merugikan pelayanan publik. "Wong kita kebanyakan pegawai, ada yang mau berhenti bekerja, bagus sekali itu. Jangan macam-macam, dipikirnya pemerintah enggak bisa memberhentikan, ya bisa. Kalau mereka enggak disiplin, bisa kita berentikan," tegas Yuddy.

”ASN menuntut kesejahteraan, sudah dikasih kesejahteraan, menuntut di atas UMR sudah di kasih di atas UMR, menuntut jaminan kesehatan kerja juga dikasih. Sudah banyak dikasih, enggak kerja juga, ya diberhentikan," tandas Yuddy. (jok/yit)


BACA JUGA

Kamis, 19 September 2024 10:00

Anggota DPRD Kobar Ikuti Orientasi

PANGKALAN BUN - Untuk memahami ruang lingkup fungsi dan tugasnya,…

Rabu, 18 September 2024 10:10

DPRD Godok Naskah Akademik Raperda Pasar Sehat

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 13 September 2024 16:14

Ibu-Ibu DWP Dilatih Padamkan Kebakaran

PANGKALAN BUN - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kotawarigin Barat…

Kamis, 12 September 2024 10:29

Pohon Peneduh Perlu Pemeliharaan secara Rutin

PANGKALAN BUN - Pohon besar tumbang di Jalan Kawitan, Pangkalan…

Rabu, 11 September 2024 11:38

Pembentukan AKD Menunggu Pimpinan Definitif

PANGKALAN BUN - Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD…

Selasa, 10 September 2024 11:33

DPRD Kobar Dorong Sinergi Setiap OPD

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kobar Siti Mukaromah menyoroti…

Senin, 09 September 2024 12:28

Dukung Pelatihan Bagi Pemandu Wisata

PANGKALAN BUN - Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Barat Siti Mukaromah…

Kamis, 05 September 2024 11:13

Mendorong Infrastruktur untuk Kemajuan Arut Utara

PANGKALAN BUN - Nina Erpida, salah satu anggota DPRD Kotawaringin…

Rabu, 04 September 2024 12:44

Inovasi Lentera Anak, Dukcapil Gandeng Faskes dan RSUD

  SUKAMARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukamara…

Senin, 02 September 2024 15:19

DPRD Siapkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PANGKALAN BUN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers