SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 21 April 2016 15:50
Pegawai BLH Mogok Kerja, Menteri: Ngawur Itu!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi

PANGKALAN BUN – Aksi mogok kerja yang dilakukan para pegawai Badan Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat akhirnya sampai ke telinga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (19/4). Yuddy Chrisnandi menyebut aksi mogok kerja berjemaah ini ngawur.

"Mogok kerja, ya gak boleh, ngawur itu," ujar Yuddy dalam rekaman wawancara dengan wartawan di DIY yang dikirimkan ke Radar Sampit, Rabu (20/4) malam.

Yuddy Chrisnandi mengatakan, aturan absensi yang dibuat oleh Kepala BLH Kobar sebanyak empat kali sehari menggunakan fingger print (absensi sidik jari) dinilai bagus dalam meningkatkan disiplin kepegawaian.

Yuddy mengakui baru pertama kali ini mendapatkan informasi tersebut dan pihaknya akan mendalami permasalahan yang ada di BLH Kobar. Ia juga mengatakan akan datang ke Bumi Marunting Batu Aji untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Saya baru mendapatkan informasi ini, kita akan dalami, kalau perlu kita akan datang nanti ke sana," katanya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Menurut Yuddy, sebagai ASN seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan mogok kerja tanpa ada alasan yang jelas. Tentunya hal ini akan dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

"Harusnya tidak boleh, mereka semua bisa dikenakan sanksi peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai," ujar Yuddy.

Dilanjutkannya, pihaknya mempertegas akan memberhentikan para ASN yang mogok berkerja tanpa alasan yang jelas, apalagi sampai merugikan pelayanan publik. "Wong kita kebanyakan pegawai, ada yang mau berhenti bekerja, bagus sekali itu. Jangan macam-macam, dipikirnya pemerintah enggak bisa memberhentikan, ya bisa. Kalau mereka enggak disiplin, bisa kita berentikan," tegas Yuddy.

”ASN menuntut kesejahteraan, sudah dikasih kesejahteraan, menuntut di atas UMR sudah di kasih di atas UMR, menuntut jaminan kesehatan kerja juga dikasih. Sudah banyak dikasih, enggak kerja juga, ya diberhentikan," tandas Yuddy. (jok/yit)


BACA JUGA

Rabu, 30 Juli 2025 17:55

Perda Pasar Rakyat Diharapkan Mampu Lindungi Pedagang Kecil

PANGKALAN BUN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pasar Rakyat…

Selasa, 29 Juli 2025 17:14

Eksekutif dan Legislatif Kobar Sepakati Perda Pendidikan Pancasila

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 29 Juli 2025 17:00

Fraksi Partai Golkar Dukung Penyelenggaraan KMDB Cup 3

PANGKALAN BUN - Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat…

Jumat, 25 Juli 2025 17:42

HAN Momentum Tingkatkan Kreativitas dan Produktivitas Anak

PANGKALAN BUN–  Hari Anak Nasional (HAN) menjadi momentum penting untuk…

Kamis, 24 Juli 2025 17:30

Fraksi Golkar Soroti Realisasi Pajak Daerah Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 23 Juli 2025 12:44

Implementasi Perda Miras Belum Optimal

PANGKALAN BUN – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 22 Juli 2025 16:29

KMP Jadi Solusi Sejahterakan Masyarakat Lewat Sistem Gotong Royong

PANGKALAN BUN – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi…

Senin, 21 Juli 2025 16:56

Minim PJU di Komplek Kiai Gede, Fraksi PAN-PKS Bersuara

PANGKALAN BUN — Minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan…

Jumat, 18 Juli 2025 17:40

Pemkab Kobar Siap Anggarkan untuk Jalan di Arut Utara

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum…

Jumat, 18 Juli 2025 17:40

Kobar Terus Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov

PANGKALAN BUN–Setelah ditunjuk langsung oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers