PULANG PISAU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pulang Pisau (Pulpis) mengamankan dua ibu rumah tangga berinisial MM dan SS, dua pria FZ, dan NU atas kepemilikan sabu-sabu.
Pertama polisi menangkap pelaku MM beserta barang bukti sabu di jalan trans Kalimantan, tepatnya di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau.
“Ketika hendak ditangkap, MM sempat membuang botol ke parit samping rumahnya, lalu kami ambil dan ternyata berupa alat isap sabu,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatres Narkoba IPTU Purnomo, Jumat (23/10) kemarin.
MM lalu digelandang ke Polres untuk dilakukan interogasi dan berhasil mendapatkan identitas dua pelaku lain FZ dan SA. Polisi lalu mengatur strategis untuk menangkap keduanya di jalur trans Kalimantan, Kecamatan Jabiren Raya.
Di lokasi, anggota menemukan sebuah mobil Honda CRV yang sedang parkir, petugas langsung lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.
Kata Purnomo, selesai mengamankan FZ dan SA, pihaknya kembali mendapatkan satu pelaku lain yang hendak melakukan transaksi sabu. Anggota menuju lokasi dan mengamankan pelaku NU.
Dari pelaku NU disita sabu sebanyak sepuluh bungkus kecil serta dari pelaku FZ dan SA dua bungkus kecil sabu, sedangkan pelaku MM ditemukan dua bungkus plastik klip kecil sabu dengan harga per paket Rp 500 ribu, enam bungkus dengan harga per paket Rp 300 ribu, dan enam bungkus harga per paket Rp 200 ribu.
“Para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor; 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal di atas empat tahun,” tegasnya. (der/fm)