PROKAL.CO,
KUALA KURUN – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, menggelar penertiban kandang ternak unggas di sekitar Taman Kota Kuala Kurun. Tim terdiri dari Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP), serta Dinas Pertanian bidang Peternakan.
”Penertiban usaha ternak unggas yang kami lakukan ini, karena keberadaannya sangat menganggu, berbau, dan berdampak pada pencemaran lingkungan di Taman Kota Kuala Kurun,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, Jumat (6/11).
Dia mengatakan, penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bupati Gumas pada 2 Juni 2020, perihal pemberitahuan kepada pemilik ternak unggas yang berdampak pencemaran lingkungan pada Aliran Sungai Kahayan. Dan dampak bau yang ditimbulkan oleh kotoran hewan ternak yang ada di bawah bangunan Taman Kota Kuala Kurun dan sekitarnya.
”Di area Taman Kota Kuala Kurun, terdapat lokasi shelter yang menjadi pusat kuliner. Dampak dari adanya ternak unggas tersebut, sangat mengganggu para penjual maupun pembeli, dan akhirnya konsumen berkurang datang ke taman kota,” paparnya
Sebenarnya lanjut Sudin, ini merupakan penertiban yang kedua kalinya. Pada Agustus lalu, diberikan teguran ketiga/terakhir kepada pemilik usaha peternak unggas dan dilakukan penertiban, sehingga aktivitasnya berhenti, sekaligus membuat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas serupa.
Namun pada 30 Oktober lalu, laporan dari pengunjung shelter bahwa ternak unggas di lokasi itu kembali beraktivitas, sehingga Distranakerkop dan UKM sebagai pengelol shelter turun ke lokasi untuk pengecekan, dan ternyata benar adanya.