SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai daerah darurat narkoba. Peredaran barang haram itu menyentuh hampir semua wilayah Bumi Habaring Hurung. Pelosok pun tak luput dari sasaran jaringan bisnis ilegal tersebut. Semua pihak diminta bersatu agar cengkeraman narkoba tak semakin parah.
Peredaran narkoba yang kian mengerikan itu tercermin dalam hasil Operasi Bersinar yang baru saja berakhir pada 19 April lalu. Wilayah hukum Polres Kotim berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus narkoba, melebihi target semula yang hanya 17 kasus. Tangkapan itu berasal Polres dan 9 Polsek di Kotim. Hanya tiga Polsek yang nihil tangkapan.
”Selama sebulan operasi ini dilaksanakan, Polres mampu mengungkap 13 kasus. Sebanyak 12 kasus dari 9 polsek. Ada tiga Polsek yang mampu mengungkap lebih dari satu kasus,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim Wahyu Edi Priyanto, Jumat (22/4).
Polsek yang nihil tangkapan, di antaranya Polsek KPM, Sungai Sampit, dan Hanaut. Untuk Polsek yang dapat mengungkap lebih dari satu kasus, yakni Polsek Mentaya Hulu, Cempaga Hulu, dan Parenggean, sedangkan lainnya memenuhi target minimal satu kasus.
”Jumlah barang bukti narkoba dari keseluruhan tangkapan, untuk sabu-sabu 92,34 gram, dan Ineks 21,3/4 butir. Hasil tangkapan barang bukti cukup bervariasi jumlahnya. Seluruhnya sudah diamankan dan tinggal dimusnahkan nantinya setelah proses selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, selama ini Kotim merupakan sasaran emput peredaran narkoba. Bahkan, dalam skala Kalteng, potensinya dinilai cukup besar. Perlu kerja sama semua pihak untuk memberantasnya agar Kotim benar-benar bebas narkoba.
”Keberhasilan ini berkat kerja sama seluruh jajaran anggota Polres Kotim serta Polsek. Selama sebulan, target operasi bersinar dapat dipenuhi, bahkan melebihi target. Namun, upaya pemberantasan narkoba tetap terus dilakukan,” tegasnya. (dc/ign)