SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 25 April 2016 15:48
Dua Maling ABG Ini Pantang Menyerah, Barang Curian Rusak Masih Dibawa
MALING SEPEDA: Petugas Polsek Baamang menunjukkan sepeda pancal yang dicuri dua ABG di kompleks Perum Arjuno, Sampit, Sabtu (23/4) subuh. (FOTO: AMIRUDIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Apes dialami dua anak baru gede (ABG) ini, lantaran kepergok mencuri sepeda pancal milik warga di kompleks Perum Arjuno, keduanya digelandang ke kantor polisi.

Kapolsek Baamang Iptu Made Rudia mengatakan pencurian terjadi Sabtu (23/4) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Aksi keduanya kepergok warga yang hendak melaksanakan ibadah salat subuh.

Kronologis kejadian, berawal ketika dua pelaku UJ (15) dan FN (15) berkeliling kompleks Perum Arjuno Sampit dengan sepeda, keduanya melihat di sepeda pancal di halaman salah satu rumah warga.

“Pelaku UJ masuk ke halaman dengan naik pagar, sedangkan FN menunggu di kejauhan. Sepeda diangkat lewat pagar dan disambur FN dari luar,” jelas Rudia, Minggu (24/4).

Nasib sial, ternyata sepeda rusak saat hendak digunakan, mereka tidak habis akal dan sepeda itu kemudian digiring sambil berjalan kaki.

Di tengah perjalanan dekat masjid kompleks Arjuno, dua pelaku bertemu dengan warga bernama Husin yang hendak berangkat ke masjid untuk salat subuh.

Saksi sempat menanyakan kepada kedua pelaku. Setelah tidak lama berpapasan dengan pelaku, Husin bertemu dengan warga lainnya dan dirinya mulai curiga kalau sepeda pancal yang digiring dua ABG tersebut adalah milik warga kompleks bernama Bambang.

Warga mendatangi  rumah Bambang dan menanyakan sepeda, setelah dicek dan benar sepeda merek Polygon senilai Rp 3,5 juta warna putih milik Bambang hilang. Warga langsung mengejar dan berhasil menangkap dua pelaku.

"Setelah tertangkap, dua pelaku langsung diserahkan kepada kami (Polsek Baamang),” terang Rudia.

Dalam pemeriksaan, pelaku UJ merupakan warga Kecamatan Parenggean, sementara FN warga Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang. Keduanya sudah putus sekolah dan lama menganggur (tidak punya pekerjaan).

“Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Kotim. Orang tua mereka tetap mendampingi hingga proses selesai. Keduanya dikenai pasal 363 ayat (1), ke-3e dan 4e dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (mir/fm)


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers