PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA-Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap praktik tindak pidana lingkungan. Kali ini berhasil mengamankan pria bernama Bachtiar Rahman, di rumahnya di tepian Das Kahayan Jalan Palangka Raya- Bukit Rawi, Kilometer 4 Kelurahan Pahandut. Pria ini ditangkap lantaran diduga melakukan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin SIUP-B2 dari instansi terkait,Rabu (25/11) lalu.
Dari pelaku, diamankan barang bukti satu palu, mesin crusher, lima baskom, terpal, 25 tabung pembakaran, arang, dua karung batu cinnabar, dua karung serbuk besi, dua liter solar, dua timbangan, satu karung bubuk kapur, tiga ember besi, 66 botol merkuri siap jual seharga 2 juta per botol, 294 botol plastik, tiga kipas blower dan satu karung limbah batu cinnabar.
Dari keterangan kepolisian, diketahui bahan baku terbuat dari batu cinnabar dari Kabupaten Murung Raya dan Kecamatan Muara Wah, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Wilayah penjualan merkuri di Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kapuas dengan harga Rp 2 juta per botol seberat satu kilogram.
Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo menyampaikan, tersangka melakukan tindak pidana perdagangan dan pertambangan berupa home industri merkuri secara ilegal tanpa izin dan melanggar aturan.”Ini home industri dan sudah kita amankan. Tersangka ini pengendali dan pemodal kegiatan tersebut. Dan kegiatan itu sudah dilakukan hampir dua tahun,” ujarnya.
Pelaku ini pun dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batubara dengan ancaman pidana lima tahun dan atau denda Rp 1 Miliar. Kemudian Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman empat tahun penjara dan atau denda Rp 10 Miliar. Dan sejauh ini beberapa saksi telah dimintai keterangan.
Dilanjutkannya, merkuri ini digunakan oleh penambang-penambang emas di wilayah Kalteng, walaupun sudah melakukan himbauan secara masif kepada penambangan emas. ”Kami menyadari di tengah pandemi saat ini dalam serba sulit. Maka itu kami imbau tidak melakukan penambangan liar merusak lingkungan,” ujar Dedi.