SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 04 Desember 2020 15:36
Sudah Berjalan 2 Tahun , Industri Rumahan Air Raksa Terbongkar
EKSPOSE: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama jajaran, ketika memperlihatkan sejumlah peralatan dan bahan produksi merkuri ilegal yang baru saja dibongkar di wilayah tepian Das Kahayan Jalan Palangka Raya- Bukit Rawi, Kilometer 4 Kelurahan Pahandut. foto lainnya, Bachtiar Rahman ketika diamankan aparat kepolisian.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA-Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap praktik tindak pidana lingkungan. Kali ini berhasil mengamankan pria bernama Bachtiar Rahman, di rumahnya di tepian Das Kahayan Jalan Palangka Raya- Bukit Rawi, Kilometer 4 Kelurahan Pahandut. Pria ini ditangkap lantaran diduga melakukan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin SIUP-B2 dari instansi terkait,Rabu (25/11) lalu.

Dari pelaku, diamankan barang bukti satu palu, mesin crusher, lima baskom, terpal, 25 tabung pembakaran, arang,  dua karung batu cinnabar, dua karung serbuk besi, dua liter solar, dua timbangan, satu karung bubuk kapur, tiga ember besi, 66 botol merkuri siap jual seharga 2 juta per botol, 294 botol plastik, tiga kipas blower dan satu karung limbah batu cinnabar.

Dari keterangan kepolisian, diketahui  bahan baku terbuat dari batu cinnabar dari Kabupaten Murung Raya dan Kecamatan Muara Wah, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Wilayah penjualan merkuri di Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kapuas dengan harga Rp 2 juta per botol seberat satu kilogram.

Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo menyampaikan, tersangka melakukan tindak pidana perdagangan dan pertambangan berupa home industri merkuri secara ilegal tanpa izin dan melanggar aturan.”Ini home industri dan sudah kita amankan. Tersangka ini pengendali dan pemodal kegiatan tersebut. Dan kegiatan itu sudah dilakukan hampir dua tahun,” ujarnya.

Pelaku ini pun dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batubara dengan ancaman pidana lima tahun dan atau denda Rp 1 Miliar.  Kemudian Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman empat tahun penjara dan atau denda Rp 10 Miliar. Dan sejauh ini beberapa saksi telah dimintai keterangan.

Dilanjutkannya, merkuri ini digunakan oleh penambang-penambang emas di wilayah Kalteng, walaupun sudah melakukan himbauan secara masif kepada penambangan emas. ”Kami menyadari di tengah pandemi saat ini dalam serba sulit. Maka itu kami imbau tidak melakukan penambangan liar merusak lingkungan,” ujar Dedi.

Lebih rinci dijelaskannya, merkuri atau air raksa tersebut juga untuk mengurai pasir dan emas murni. Namun dampak bagi lingkungan, dapat meningkatkan mobilisasi dari dalam tanah, sehingga mengganggu organisme secara luas dan menyebabkan kerusakan saraf. Baik bagi hewan dikonsumsi, seperti ikan. Hingga jika dikonsumsi manusia bisa merusak ginjal, gangguan perut hingga kegagalan reproduksi DNA.

”Bagi kesehatan manusia, bisa muntah, diare, hingga lemas, iritasi paru-paru, kulit hingga rasa sakit kepala. Jujur kami paham dengan kearifan lokal. Tetapi tidak boleh dengan hal itu merusak lingkungan,  apalagi menggunakan zat berbahaya seperti merkuri,”  papar perwira tinggi Polri ini.

Dedi juga menegaskan,  ke depan akan menggelar rapat dan koordinasi berbagai pihak untuk mengontrol seluruh kegiatan pertambangan,  sehingga bisa ramah lingkungan.”Ingat,  dampak ini bisa anak cuci kita, maka itu kita inginkan berbasis kelestarian lingkungan hidup,” cetusnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma menyampaikan,  tersangka diketahui melakukan pembuatan mercuri atau air raksa setelah timnya melaksanakan penelusuran peredaran barang tersebut. Diketahui,  peredaran dan penjualan bahan itu dengan pola sangat tertutup. Namun akhirnya, Subdit Tipiter berhasil mengungkap tindak pidana tersebut.

Saat penangkapan lanjutnya,tersangka sudah siap melakukan pengolahan air raksa hingga berhasil disita berbagai alat bukti. Termasuk diamankan beberapa pekerja. Hasil pemeriksaan diketahui,  kegiatan itu bermodal hanya Rp400-Rp500 ribu dalam satu botol dan dijual kembali 2 juta per botol. Dan dari keterangan pelaku, ia belajar meracik  bahan berbahaya itu di Sukabumi, Jawa Barat.

”Buatnya itu, ada batu cinnabar, kapur dan besi. Lalu diaduk dan masuk penyulingan. Lalu dibakar 8 jam menggunakan arang hingga akhirnya jadi mercuri. Jadi tersangka ini tidak ada izin usahanya. Atas hal ini juga komitmen untuk memperhatikan peredaran air raksa. Kita akan ungkap dan tindak terus agar dampak negatifnya bisa diminimalisir,” terang Pasma.

Sementara itu, Direktur Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono mengatakan, pengungkapan ini langkah maju dalam pemberantasan peredaran mercuri di Kalteng. Namun tetap menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, baik polisi maupun pemda,  agar mendata kembali wilayah pertambangan di Kalteng.

”Jangan mendata yang berizin, tetapi juga pertambangan tak berizin. Industri besar juga harus diungkap dalam penggunaan zat tersebut. Di Kalteng ini ratusan ribu penambang ilegal. Maka itu adanya jual beli air raksa ilegal. Jangan sampai ada korban. Yang banyak itu  wilayah Barito, Puruk Cahu, Gumas hingga Kotawaringin,” bebernya.

Selanjutnya, pihak Pengawasan Produksi Dinas ESDM Kalteng  juga memastikan kegiatan yang baru saja diungkap tersebut  tidak memiliki izin. Dan, memang batu tersebut bisa diolah menjadi mercuri serta diketahui dampak dari zat itu bisa menimbulkan cacat hingga kematian. (daq/gus)

 

     

 

 


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers