SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 10 Desember 2020 10:05
Sebagian Pasien Rawat Inap Mencoblos

KPU Hanya Beri Waktu Satu Jam Pemungutan Suara

PILIH: Ketua PPK MB Ketapang, Panwascam beserta saksi didampingi dr Anggun Iman Hernawan saat memfasilitasi pasien lakukan pencoblosan pada Pilkada, Rabu (9/12).(HENY/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit tidak kehilangan hak suara dalam Pilkada Provinsi Kalimantan Tengan dan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka tetap bisa melakukan mencoblosan di ruang perawatan. Penyelenggara Pilkada didamping manajemen rumah sakit melakukan proses pemungutan suara dengan jemput bola pada Rabu (9/12).

Pantauan Radar Sampit, mendekati pukul 12.00 WIB Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mentawa Baru Ketapang, Panwascam, beserta saksi tiba di RSUD dr Murjani Sampit. Mereka disambut Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani Sampit drg Ari Wijayanto dan dr Aggun Iman Hernawan.

Proses pencoblosan diawali dengan mendata pendamping pasien positif Covid-19 dan dilanjutkan menuju pasien rawat inap tanpa Covid-19 yang sedang dirawat inap di beberapa ruangan.

Mengingat terbatasnya proses pemungutan suara yang hanya dilakukan sejak pukul 12.00-13.00 WIB membuat pasien yang dirawat inap tak sepenuhnya dapat melakukan pencoblosan.

Menurut Anggun Iman Hernawan, data pasien terupdate yang dirawat inap di RSUD dr Murjani Sampit termasuk Klinik Isolasi Islamic Center terdapat sebanyak 109 pasien. Namun, yang melakukan pencoblosan hanya terdapat 31 pasien di RSUD dr Murjani Sampit.

Rinciannya, 4 pasien yang dirawat inap di Ruang Bougenville, 4 pasien di Ruang Seruni, 6 pasien di Ruang Cempaka, 6 pasien Covid-19 di Ruang Isolasi Teratai dan 11 pasien di Ruang Isolasi Seroja.

“Ada 31 pasien yang melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 28 pasien melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Terdapat pasien yang memiliki KTP-el Seruyan sehingga hanya dapat melakukan pencoblosan Pilgub saja,” kata Anggun Iman Hernawan.

Anggun mengatakan, tak maksimalnya proses pencoblosan Pilkada 2020 terhadap pasien dikarenakan waktu yang terbatas dan ditemukan pasien yang belum sadarkan diri.

“Sesuai instruksi dari KPU Kotim proses pemungutan suara hanya dilakukan dari pukul 12.00-13.00 WIB sehingga tidak semua pasien yang dapat melakukan pencoblosan. Ada juga pasien yang dalam kondisi belum sadarkan diri,” ujarnya.

Dari pengamatan Radar Sampit, Anggun Iman Hernawan terlihat berupaya untuk mengajak pasien melakukan pencoblosan meskipun kondisi pasien belum begitu pulih.

“Ibu hari ini, hari pemungutan suara. Pasien difasilitasi untuk melakukan pencoblosan. Apa Ibu bisa melakukan pencoblosan?,” tanya Iman kepada pasien.

Meski tak semua pasien dapat menggunakan hak suaranya. Namun, penyelenggara KPU dan rumah sakit sudah berupaya untuk mendatangi setiap pasien agar dapat menggunakan hak pilihnya.

“Tadi banyak juga keluarga pasien dan termasuk juga perawat yang ingin mencoblos. Tetapi, sesuai instruksi KPU Kotim hanya memfasilitasi pasien rawat inap saja, sedangkan warga Kotim yang dalam keadaan sehat diarahkan langsung memilih ke TPS,” tandasnya. (hgn/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers