SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 22 Desember 2020 15:17
WASPADA!!! Gelombang Tinggi Capai Tiga Meter, Nelayan Diimbau Tak Berlayar
TAMBAT: Sejumlah kapal berlabuh di Sungai Mentaya, beberapa waktu lalu. BMKG mengimbau kapal kecil agar tak berlayar karena saat ini kondisi cuaca tidak baik dengan gelombang tinggi.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Badan Meteorologi, Klimatologi  dan Geofisika Stasiun Bandara Haji Asan Sampit mengimbau nelayan agar waspada terhadap gelombang tinggi. Pasalnya, ketinggian gelombang bisa mencapai sekitar tiga meter.

”Sejak tanggal 20 sampai beberapa hari ke depan, situasi gelombang sedang tinggi berkisar  1-3 meter bahkan bisa lebih tinggi dari itu,” kata Nur Setiawan, Kepala BMKG Kotim.

Seperti diketahui, baru-baru ini sebuah kapal KLM Armada Bahari Mulya yang bertolak dari Pelabuhan Gresik menuju Kendawangan, Provinsi Kalimantan Barat diterjang ombak besar sehingga mengakibatkan kapal berukuran 26,40 dengan 209 Gross Ton karam ditelan lautan dengan Pulau Bawean, Kabupaten Gresik pada Rabu (16/12) lalu.

Mengetahui kejadian tersebut Nur Setiawan mengimbau kepada pelaut, baik agen beserta kru kapal khususnya perahu nelayan agar lebih memperhatikan sarana dan imbauan BMKG demi keselamatan berlayar.

”Tenggelamnya kapal bisa terjadi karena pihak kapal atau nelayan lalai tidak memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan berlayar. Kondisi gelombang tinggi saat ini diperkirakan mencapai 3 meter bahkan lebih tergantung kecepatan angin yang bertiup disetiap lokasi,” katanya.

Nur Setiawan mengatakan, risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran yang harus diwaspadai untuk perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang diatas 1,25 meter. Untuk kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang diatas 1,5 meter.

Sedangkan, untuk jenis kapal feri dengan kecepatan lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 meter. Untuk kapal besar seperti kapal kargo maupun kapal pesiar tingkat kewaspadaan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang diatas 4, 0 meter.

”Untuk perahu diharapkan jangan memaksakan diri untuk melaut karena berbahaya untuk nelayan tetapi untuk kapal penumpang masih aman namun tetap siaga dan waspada terhadap potensi angin kencang,” imbaunya

Lebih lanjut Nur mengatakan, gelombang tinggi berkisar dari 1,25-2,5 meter (sedang) dapat berpeluang terjadi diperairan Karimun Jawa, perairan Brebes-Pemalang, Jepara, perairan Pekalongan-Kendal, perairan Semarang-Demak, perairan Pati-Rembang, perairan Kalimantan Tengah bagian barat.

”Untuk ketinggian gelombang mencapai 4 meter dapat berpeluang terjadi di perairan laut Jawa bagian tengah,” ujarnya.

Sementara itu, terkait penyebab terjadinya gelombang tinggi, Nur menjelaskan, adanya bibit silikon tropis 94S di Australia bagian utara yang berdampak tidak langsung terhadap gelombang tinggi di perairan Pulau Sumba, Kupang, Pulau Rotte, Samudera Hindia Selatan NTT, Laut Arafuru bagian barat.

Selain itu, bibit siklon tropis 99W di laut Sulu juga memberikan dampak terhadap kondisi tingginya gelombang di Laut Natuna Utara, Kepulauan Anambas, Laut Sulawesi, Kepulauan Sangihe-Kepulauan Talaud.

”Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari barat laut ke arah timur laut dengan kecepatan 5-25 knot. Sedangkan, kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, Laut Floresm Samudera Hindia Selatan NTT dan sekitarnya. Adanya bibit sikolon tropis inilah yang mengakibatkan terjadinya digelombang tinggi diberbagai perairan di wilayah Indonesia termasuk perairan Kalimantan Tengah bagian barat,” tandasnya. (hgn/ign)

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers