SAMPIT – Satuan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satnarkoba) Polres Kotawaringin Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu untuk perayaan malam pergantian tahun seberat 151,27 gram.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni Irfansyah alias Irfan (25) dan Febri Maulana (21). Keduanya dibekuk polisi saat naik sepeda motor di Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (18/12) pukul 17.00 WIB lalu.
”Satu dari dua orang tersangka ini memang sudah jadi target operasi (TO) kami. Anggota sejak pagi mengintai hingga berhasil membekuk kedua tersangka,” ucap Kapoalres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat ekspose di Mapores Kotim, Senin (21/12) kemarin.
Kapolres menyebutkan, selain sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain dari tersangka yakni, sepeda motor KH 5662 NT dan dua unit telepon genggam.
Dua tersangka yang ditangkap merupakan bandar besar sabu Kota Sampit. Barang haram tersebut nantinya bakal dijualbelikan saat menyambut malam pergantian tahun dengan harga yang cukup tinggi.
”Informasi awal, barang bukti ini berasal dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Barang tersebut belum sempat dipasarkan karena lebih dulu kami amankan,” tegasnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (sir/fm)