PALANGKA RAYA –Penyebaran covid-19 di wilayah kota Palangka Raya semakin mengganas. Tercatat sejak 1 Januari hingga 9 Januari, terdata ada 186 tambahan kasus terkonfirmasi positif. Kemudian 2 pasien meninggal dunia, 73 sembuh dan 136 dalam perawatan.
Selain itu, data sebaran kasus Covid-19, angka penderita di Kota Palangka Raya sejak awal pandemi kembali menyelip Kabupaten Kotawaringin Barat dengan angka kasus terbanyak. Yakni 2.184 dengan kematian 93 orang.
Berlatara belakang situasi tersebut, Pemkot setempat akan melakukan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama 14 hari ke depan. Hal itu berdasarkan instruksi pemerintah pusat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19. Jjuga sebagai upaya peningkatan penanganan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani memaparkan, pembatasan tersebut antara lain, membatasi tempat kerja perkantoran pemerintah maupun swasta dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75persen dan Work from Office (WFO) sebesar 25persen. Selain itu dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bahkan sewaktu-waktu akan diberlakukan tes acak (random check) rapid test antigen oleh Tim Satgas.
Kemudian, tempat usaha yang sering dikunjungi publik, seperti restoran, rumah makan, dan café dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selanjutnya pasar yang dikelola pemerintah, yaitu Pasar Kahayan, Datah Manuah, Pasar Besar dan Pasar Rajawali dibuka pukul 08.00 -16.00 WIB. Pasar modern dibuka pukul 09.00 s/d 21.00 WIB dan Pasar Subuh dibuka mulai pukul 18.00 s/d 06.00 WIB.
Emi juga memastikan, kegiatan lomba dalam bentuk apapun yang mengumpulkan massa tidak diperbolehkan. Kegiatan acara pernikahan dan perkawinan bisa digelar hanya untuk keluarga inti, dan tidak lebih dari 50 orang yang hadir dan dibatasi hanya sampai dengan Pukul 21.00 WIB tanpa ada hiburan dalam bentuk apapun.
Termasuk pembelajaran tatap muka di semua satuan pendidikan, belum dapat dilaksanakan pada bulan Januari 2021 dan tetap dilakukan secara daring.
”Langkah tersebut sebagai bentuk konkret pemerintah menekan angka terkonfirmasi covid-19. Namun dipastikan kota tidak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama 14 hari ke depan,” terang Emi.
Ditegaskannya pula, adanya pembatasan aktivitas masyarakat ini merupakan salah satu hal yang diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang tidak menerapkan PSBB.
"Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai dasar hukum yang berlaku yaitu Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes). Jadi Palangka Raya tidak menerapkan PSBB, namun hanya menerapkan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama 14 hari ke depan," paparnya.
Emi menambahkan, agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi seluruh aturan pemerintah tersebut dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19. Dan memastikan lagi, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Baik sanksi pidana dan atau sanksi administratif.
”Marilah kita bersama terus berjuang mengatasi penyebaran covid-19 dengan semangat Isen Mulang, maju terus, pantang mundur. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingan-NYA kepada kita semua,” pungkasnya. (daq/gus)