SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 11 Januari 2021 15:01
Aktivitas Publik di Palangka Raya Dibatasi secara Ketat

Berlakukan Sistem Bekerja Dari Rumah

PENERTIBAN : Anggota Tim Satgas penanganan Covid-19 Kota saat melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di salah satu tempat keramaian, saat menggelar patroli gabungan di malam hari.(istimewa)

PALANGKA RAYA –Penyebaran covid-19  di wilayah kota Palangka Raya semakin mengganas. Tercatat sejak 1 Januari hingga 9 Januari, terdata ada 186 tambahan kasus terkonfirmasi positif. Kemudian 2 pasien meninggal dunia, 73 sembuh dan 136 dalam perawatan.

Selain itu, data sebaran kasus Covid-19, angka penderita di Kota Palangka Raya sejak awal pandemi kembali menyelip Kabupaten Kotawaringin Barat dengan angka kasus terbanyak. Yakni 2.184 dengan kematian 93 orang.

Berlatara belakang situasi tersebut, Pemkot setempat akan melakukan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama 14 hari ke depan. Hal itu berdasarkan  instruksi pemerintah pusat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19. Jjuga sebagai upaya peningkatan penanganan.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani memaparkan, pembatasan tersebut antara lain, membatasi tempat kerja perkantoran pemerintah maupun swasta dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75persen dan Work from Office (WFO) sebesar 25persen. Selain itu dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bahkan sewaktu-waktu akan diberlakukan tes acak (random check) rapid test antigen oleh Tim Satgas.

Kemudian, tempat usaha yang sering dikunjungi publik, seperti restoran, rumah makan, dan café dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selanjutnya pasar yang dikelola pemerintah, yaitu  Pasar  Kahayan, Datah  Manuah, Pasar  Besar dan Pasar Rajawali dibuka pukul 08.00 -16.00 WIB. Pasar modern dibuka pukul 09.00 s/d 21.00 WIB dan Pasar Subuh dibuka mulai pukul 18.00 s/d 06.00 WIB.

Emi juga memastikan, kegiatan lomba dalam bentuk apapun yang mengumpulkan massa tidak diperbolehkan. Kegiatan acara pernikahan dan perkawinan bisa digelar hanya untuk keluarga inti, dan tidak lebih dari 50 orang yang hadir dan dibatasi hanya sampai dengan Pukul 21.00 WIB tanpa ada hiburan dalam bentuk apapun.

Termasuk pembelajaran tatap muka di semua satuan pendidikan,  belum dapat dilaksanakan pada bulan Januari 2021 dan tetap dilakukan secara daring.

”Langkah tersebut sebagai bentuk konkret pemerintah menekan angka terkonfirmasi covid-19. Namun dipastikan kota tidak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi  pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama 14 hari ke depan,” terang Emi.

Ditegaskannya pula, adanya pembatasan aktivitas masyarakat ini merupakan salah satu hal yang diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang tidak menerapkan PSBB.

"Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai dasar hukum yang berlaku yaitu Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes). Jadi Palangka Raya tidak menerapkan PSBB, namun hanya menerapkan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama 14 hari ke depan," paparnya.

Emi menambahkan,  agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi seluruh aturan pemerintah tersebut dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19. Dan memastikan lagi,  bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Baik sanksi pidana dan atau sanksi administratif.

”Marilah kita bersama terus berjuang mengatasi penyebaran covid-19 dengan semangat Isen Mulang, maju terus, pantang mundur. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingan-NYA kepada kita semua,” pungkasnya. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers