SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 20 Januari 2021 17:22
Berkas Perkara Tambang Maut Dilimpahkan
PENYERAHAN : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyerahkan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dandeni Herdiana di Mapolres Kobar, Selasa (19/1).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat limpahkan berkas perkara kecelakaan kerja di lokasi tambang emas Sungai Seribu, RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Penyerahan berkas tahap dua itu tanpa dihadiri tersangka. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa belum ada penambahan tersangka kasus tambang ilegal setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. 

Menurutnya tersangka RK merupakan penganjur atau penyedia modal penambangan emas ilegal dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan diakumulatifkan dengan pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Sementara itu terhadap tersangka lainnya, H dikenakan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

“Kasus tersebut telah menjadi atensi media lokal dan nasional, sebagai bukti transparansi, maka berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kobar,” ujarnya saat penyerahan berkas dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kobar di Mapolres Kobar, Selasa (19/1). 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dandeni Herdiana mengatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterimananya barang bukti dan tersangka, Kejaksaan Negeri akan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan. 

Terkait dengan pemodal RK, mengingat bahwa sebagai penganjur atau penyedia modal dan bukan sebagai penambang, maka pasal yang disangkakan akan diakumulatifkan. “Mudah-mudahan peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya,” harapnya. 

Seperti diketahui bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi sorotan akibat kejadian kecelakaan kerja di kawasan tambang ilegal dengan tewasnya 10 pekerja pada Kamis (19/11/2020) lalu. Dua tersangka diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (tyo/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers