SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 20 Januari 2021 17:22
Berkas Perkara Tambang Maut Dilimpahkan
PENYERAHAN : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyerahkan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dandeni Herdiana di Mapolres Kobar, Selasa (19/1).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat limpahkan berkas perkara kecelakaan kerja di lokasi tambang emas Sungai Seribu, RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Penyerahan berkas tahap dua itu tanpa dihadiri tersangka. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa belum ada penambahan tersangka kasus tambang ilegal setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. 

Menurutnya tersangka RK merupakan penganjur atau penyedia modal penambangan emas ilegal dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan diakumulatifkan dengan pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Sementara itu terhadap tersangka lainnya, H dikenakan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

“Kasus tersebut telah menjadi atensi media lokal dan nasional, sebagai bukti transparansi, maka berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kobar,” ujarnya saat penyerahan berkas dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kobar di Mapolres Kobar, Selasa (19/1). 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dandeni Herdiana mengatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterimananya barang bukti dan tersangka, Kejaksaan Negeri akan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan. 

Terkait dengan pemodal RK, mengingat bahwa sebagai penganjur atau penyedia modal dan bukan sebagai penambang, maka pasal yang disangkakan akan diakumulatifkan. “Mudah-mudahan peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya,” harapnya. 

Seperti diketahui bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi sorotan akibat kejadian kecelakaan kerja di kawasan tambang ilegal dengan tewasnya 10 pekerja pada Kamis (19/11/2020) lalu. Dua tersangka diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (tyo/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers