”Di dalam satgas Covid-19 di kecamatan, akan melibatkan pihak terkait seperti Polri, TNI, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Sedangkan satgas di desa dan kelurahan, dapat melibatkan RT/RW setempat. Nanti, kami juga akan kembali melakukan rapat lanjutan untuk mematangkannya,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Plh Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho menuturkan, pencegahan Covid-19 menjadi salah satu fokus program Kapolda Kalteng pada tahun 2021. Seluruh personel polri di jajaran polres dan polsek, diminta melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
”Selama ini, kami dari kepolisian bersama TNI telah memberikan imbauan dan melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi prokes pencegahan Covid-19,” terangnya.
Terkait pembentukan satgas Covid-19 pada tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, tambah dia, tentu dari kepolisian sangat mendukung. Satgas ini menjadi tempat bagi seluruh pihak terkait untuk dapat berkontribusi mencegah Covid-19, khususnya di Kecamatan Kurun.
”Kami akan terus membantu pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (arm/yit)