SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 28 Januari 2021 09:44
Boleh Acara Hiburan, Asalkan Tak Minum Miras dan Joget
ARAHAN: Camat Kurun Yuelis Untung bersama Plh Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho, dan perwakilan Koramil Kurun, ketika memberikan arahan pada kegiatan rencana pembentukan satgas Covid-19 dan sosialisasi empat fokus Kapolda Kalteng, di Aula Kantor Kecamatan, Rabu (27/1).

KUALA KURUN – Pemerintah Kecamatan Kurun, Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), melaksanakan rapat rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, serta menyosialisasikan empat fokus Kapolda Kalteng di tahun 2021 ini.

Selain dari pihak kecamatan, rapat tersebut juga melibatkan Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, Koramil Kurun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gumas, damang, lurah, dan para kepala desa (kades).

”Selain pembentukan satgas Covid-19, juga dibahas terkait boleh tidaknya ada hiburan di suatu acara. Hasilnya, disepakati bahwa boleh ada hiburan di acara syukuran, hajatan, dan pernikahan menggunakan organ tunggal. Namun tidak diperkenankan joged dan mengkonsumsi minuman keras (miras),” ucap Camat Kurun Yuelis Untung, Rabu (27/1).

Seminggu sebelum melakukan acara, penanggungjawab wajib melaporkan ke Satgas Covid-19, dan membuat pernyataan bertanggungjawab dengan mentaati protokol kesehatan (prokes), dan wajib ditandatangani diatas materai.

”Apabila dalam acara tersebut melanggar prokes, maka akan dibubarkan oleh tim satgas kecamatan, kelurahan, dan desa. Mengenai sanksinya, sekarang ini masih dalam penyusunan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru,” tuturnya.

Saat ini, Pemerintah Kecamatan Kurun masih melakukan pembahasan rencana pembentukan satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Jika sudah terbentuk, nantinya satgas tersebut akan bertugas dalam penataan dan penaatan, serta sosialisasi prokes kepada masyarakat.

”Di dalam satgas Covid-19 di kecamatan, akan melibatkan pihak terkait seperti Polri, TNI, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Sedangkan satgas di desa dan kelurahan, dapat melibatkan RT/RW setempat. Nanti, kami juga akan kembali melakukan rapat lanjutan untuk mematangkannya,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Plh Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho menuturkan, pencegahan Covid-19 menjadi salah satu fokus program Kapolda Kalteng pada tahun 2021. Seluruh personel polri di jajaran polres dan polsek, diminta melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

”Selama ini, kami dari kepolisian bersama TNI telah memberikan imbauan dan melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi prokes pencegahan Covid-19,” terangnya.

Terkait pembentukan satgas Covid-19 pada tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, tambah dia, tentu dari kepolisian sangat mendukung. Satgas ini menjadi tempat bagi seluruh pihak terkait untuk dapat berkontribusi mencegah Covid-19, khususnya di Kecamatan Kurun.

”Kami akan terus membantu pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers