SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 03 Februari 2021 12:16
Jangan Anggap Remeh..!!! Pelanggar Prokes Diganjar Denda
SANKSI DENDA : Tim Yustisi penegakkan protokol kesehatan Perbup 54 tahun 2020 melaksakan operasi Yustisi di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Senin (1/2).( SATPOL PP KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya bersikap tegas pada warganya yang tetap bandel melanggar protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi administratif sejak 1 Februari 2021. 

Penerapan sanksi administratif berupa denda tersebut diberlakukan karena kesadaran masyarakat kian turun dengan banyaknya temuan pelanggar protokol kesehatan. 

Kasatpol PP Kotawaringin Barat Majerum Purni mengatakan, sejak pemberlakuan sanksi administratif sesuai Perbup Nomor 54 Tahun 2020, sudah ada 28 orang yang diganjar sanksi administratif berupa denda. “Kita tetap persuasif, apabila ada pelanggaran kita tawarkan apakah kerja sosial selama 30 menit atau mau sanksi administrative dan kondisi di lapangan tetap kita lihat juga,” tegasnya, Selasa (2/2). 

Ia menegaskan bahwa sanksi administratif berupa denda tersebut maksimal sebesar Rp50 ribu dan dalam waktu 1x24 jam wajib disetorkan ke kas daerah. 

Pihaknya berharap dengan peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa membuat masyarakat lebih tertib, walaupun  saat ini kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan prokes sudah terbilang semakin baik. “Namun di sisi lain juga masih banyak juga yang masih melanggar prokes khususnya dalam penggunaan masker,” ungkapnya. 

Untuk diketahui sepanjang tahun 2020 dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, dari 82 kegiatan di 172 titik operasi yustisi ditemukan pelanggaran sebanyak 1.952 pelanggar selama awal Oktober hingga akhir Desember 2020. 

Jumlah tersebut semakin meningkat pada bulan Januari 2021. Dari 76 kegiatan di 174 titik operasi yustisi, ditemukan sebanyak 1.307 pelanggar protokol kesehatan dalam 1 bulan. (tyo/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Senin, 19 Mei 2025 17:22

Pemkab Bentuk Tim Satgas Penertiban PKL

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membentuk Tim…

Senin, 19 Mei 2025 17:18

DPRD: Retail Modern Dilarang Buka 24 Jam, Pemda Diminta Stop Dulu Izin Baru

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 19 Mei 2025 17:18

Kobar Siap Bangun Kawasan Industri Induk dan Penyangga

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah mempersiapkan langkah…

Senin, 19 Mei 2025 17:13

Awasi Angkutan Berat di Jalan Pangkalan Bun-Kolam

PANGKALAN BUN– Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 16 Mei 2025 12:00

Sekda Kobar Lepas Kontingen FBIM

PANGKALAN BUN – Sebanyak 75 peserta dari Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 16 Mei 2025 11:59

Satgas Nol Lubang dan Sumbatan Terus Bergerak

PANGKALAN BUN–Meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Enam Fraksi Sepakat Dua Ranperda Segera Dibahas

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:24

Finalis Jagau Nyai Kobar Siap Harumkan Daerah

PANGKALAN BUN — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) secara…

Kamis, 15 Mei 2025 17:23

Tingkatkan Kualitas Naskah Dinas ASN dengan Bimtek Kebahasaan

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:16

Pemkab Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers