PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya bersikap tegas pada warganya yang tetap bandel melanggar protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi administratif sejak 1 Februari 2021.
Penerapan sanksi administratif berupa denda tersebut diberlakukan karena kesadaran masyarakat kian turun dengan banyaknya temuan pelanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kotawaringin Barat Majerum Purni mengatakan, sejak pemberlakuan sanksi administratif sesuai Perbup Nomor 54 Tahun 2020, sudah ada 28 orang yang diganjar sanksi administratif berupa denda. “Kita tetap persuasif, apabila ada pelanggaran kita tawarkan apakah kerja sosial selama 30 menit atau mau sanksi administrative dan kondisi di lapangan tetap kita lihat juga,” tegasnya, Selasa (2/2).
Ia menegaskan bahwa sanksi administratif berupa denda tersebut maksimal sebesar Rp50 ribu dan dalam waktu 1x24 jam wajib disetorkan ke kas daerah.
Pihaknya berharap dengan peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa membuat masyarakat lebih tertib, walaupun saat ini kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan prokes sudah terbilang semakin baik. “Namun di sisi lain juga masih banyak juga yang masih melanggar prokes khususnya dalam penggunaan masker,” ungkapnya.
Untuk diketahui sepanjang tahun 2020 dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, dari 82 kegiatan di 172 titik operasi yustisi ditemukan pelanggaran sebanyak 1.952 pelanggar selama awal Oktober hingga akhir Desember 2020.
Jumlah tersebut semakin meningkat pada bulan Januari 2021. Dari 76 kegiatan di 174 titik operasi yustisi, ditemukan sebanyak 1.307 pelanggar protokol kesehatan dalam 1 bulan. (tyo/sla)