SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 03 Februari 2021 12:16
Jangan Anggap Remeh..!!! Pelanggar Prokes Diganjar Denda
SANKSI DENDA : Tim Yustisi penegakkan protokol kesehatan Perbup 54 tahun 2020 melaksakan operasi Yustisi di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Senin (1/2).( SATPOL PP KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya bersikap tegas pada warganya yang tetap bandel melanggar protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi administratif sejak 1 Februari 2021. 

Penerapan sanksi administratif berupa denda tersebut diberlakukan karena kesadaran masyarakat kian turun dengan banyaknya temuan pelanggar protokol kesehatan. 

Kasatpol PP Kotawaringin Barat Majerum Purni mengatakan, sejak pemberlakuan sanksi administratif sesuai Perbup Nomor 54 Tahun 2020, sudah ada 28 orang yang diganjar sanksi administratif berupa denda. “Kita tetap persuasif, apabila ada pelanggaran kita tawarkan apakah kerja sosial selama 30 menit atau mau sanksi administrative dan kondisi di lapangan tetap kita lihat juga,” tegasnya, Selasa (2/2). 

Ia menegaskan bahwa sanksi administratif berupa denda tersebut maksimal sebesar Rp50 ribu dan dalam waktu 1x24 jam wajib disetorkan ke kas daerah. 

Pihaknya berharap dengan peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa membuat masyarakat lebih tertib, walaupun  saat ini kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan prokes sudah terbilang semakin baik. “Namun di sisi lain juga masih banyak juga yang masih melanggar prokes khususnya dalam penggunaan masker,” ungkapnya. 

Untuk diketahui sepanjang tahun 2020 dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, dari 82 kegiatan di 172 titik operasi yustisi ditemukan pelanggaran sebanyak 1.952 pelanggar selama awal Oktober hingga akhir Desember 2020. 

Jumlah tersebut semakin meningkat pada bulan Januari 2021. Dari 76 kegiatan di 174 titik operasi yustisi, ditemukan sebanyak 1.307 pelanggar protokol kesehatan dalam 1 bulan. (tyo/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Wajah Kota Ditata Rapi, UMKM Tetap Jadi Prioritas Bupati Kobar

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen…

Kamis, 03 Juli 2025 16:35

Pemkab Kobar Raih Penghargaan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:33

Pemkab Perlu Segera Bahas Permasalahan BBM Subsidi

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Rabu, 02 Juli 2025 16:59

PUPR Gelar Pelatihan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Rabu, 02 Juli 2025 16:58

Bupati Harapkan Sinergi Polri dan Pemda Terus Terjalin

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 16:55

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wost di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN– Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers