SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi menyatakan akan menutup toko minuman keras (miras) yang tak mengantongi izin. Supian telah melakukan pembicaraan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan lainnya) untuk melakukan tindakan tegas.
"Jika tak sesuai dengan perizinannya maka saya minta ditutup," kata Supian.
Hal tersebut disampaikan Supian sebagai bentuk antisipasi penggunaan minuman keras di kalangan remaja atau di bawah umur. Apalagi Supian belum lama ini menemukan banyaknya bekas botol-botol miras di sekitar akses jalan baru menuju Bandara H. Asan Sampit.
"Saya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk memeriksa toko yang menjual minuman keras apabila ditemukan adanya kejanggalan izin," ucapnya.
Pihaknya berencana melakukan razia pada toko penjual miras yang tidak sesuai perizinan dengan melibatkan satpol PP, pihak kepolisian dan TNI.
"Tunggu saja, kami akan melakukan razia secara khusus, kalau informasi waktu razia keluar di media sama saja bohong, mereka akan siap-siap, alkoholnya mereka simpan nantinya," pungkasnya. (yn/yit)