PALANGKA RAYA – Bagi sebagian warga di Kota Palangka Raya, kepatuhan penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan masih saja diabaikan. Terbukti, dalam satu kali razia masker oleh tim gabungan, puluhan warga yang melanggar langsung terjaring.
Padahal, penyebaran Covid-19 di Palangka Raya masih tinggi. Per Rabu (10/2) kemarin, tercatat angka terkonfirmasi Covid-19 mencapai 2.814 kasus sejak tahun 2020 lalu. Pasien dalam perawatan mencapai 422 orang, 108 pasien meninggal dunia. Dan yang bisa disembuhkan mencapai 2.284 pasien.
Koordinator Lapangan Tim Satgas Covid-19 Kompol Hemat Siburian memaparkan, warga terjaring tak taat prokes, didominasi anak muda. Mereka rata-rata beralasan masker tertinggal di rumah, buru-buru dan tidak terbiasa menggunakan benda tersebut.
”Operasi Yustisi razia masker dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), kita gelar di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 10. Hasilnya 72 warga didominasi anak muda terciduk dan terjaring tak taat memakai masker. Jangan ditiru sejumlah warga tersebut. Padahal masker guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya,”imbuhnya Rabu (10/2).
Hemat menyebutkan, razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus korona.
”Dari 72 orang pelanggar, 26 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, 29 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di sekitar lokasi sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” papar Kabag ops Polresta Palangka Raya ini.
Hemat melanjutkan, berbicara pelanggaran secara keseluruhan sejak penanganan Covid-19, terdata sudah mencapai 8.031 pelanggaran, baik tertulis, lisan, sosial maupun administrasi. Jika dirinci ada 4.417 pelanggaran sanksi sosial, 2.755 sanksi administrasi membayar Rp 100 ribu dan 11 pelanggaran bagi pelaku usaha dengan sanksi sebesar Rp 5 juta.
”Jadi sudah 8 ribu lebih pelanggaran. Jujur kami sangat berharap, pelanggaran tidak terjadi. Semua masyarakat patuh dan mengikuti penerapan prokes, sehingga benar-benar bisa menekan laju penyebaran, yang berdampak pada kembali ke zona orange, bahkan hijau. Kami inginkan semua berkomitmen untuk melakukan hal tersebut,” urainya.
Hemat menambahkan, bicara terkait wilayah penyebaran. Kelurahan Menteng, Bukit Tunggal dan Palangka, tercatat paling mendominasi. Diikuti Kelurahan Pahandut,Panarung dan Langkai. Atas hal tersebut, berbagai pihak terus berupaya melakukan langkah konkret sehingga benar-benar mampu menekan laju penyebaran wabah tersebut.
”Namun apapun itu, kita akan terus berkomitmen menekan laju penyebaran Covid-19. Apalagi sudah ada penampakan PPKM berskala Mikro dan puluhan posko di level RT maupun RW di Kota palangka Raya. Semoga dengan langkah tersebut wabah bisa segera berlalu dan terkonfirmasi terus menurun,”pungkasnya. (daq/gus)