PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA – Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak, perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, secara resmi menetapkan pasangan Sugianto Sabran - Edy Pratowo, sebagai paslon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Jumat (19/2). Dengan penjagaan super ketat tanpa dihadiri Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar, acara penetapan berjalan lancar.
Dalam giat itu digelar pula penandatanganan berita acara penetapan, pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Sekaligus penyerahan berita acara dan salinan surat keputusan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih.
Ketua KPU Kalteng Harmain menyampaikan, penetapan paslon terpilih tidak dihadiri paslon lain, walaupun secara resmi sudah diundang. Namun, pihaknya tidak mengetahui alasan pasti ketidakhadiran tersebut. Tetapi ada perwakilan partai pengusung paslon 01 menghadiri kegiatan tersebut.
Harmain menyampaikan, setelah dilakukan penetapan tersebut, saat ini tinggal menunggu proses pelantikan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan untuk pelantikan diserahkan ke DPRD baik tempat maupun lainnya. Namun, yang pasti akan dilantik oleh presiden republik Indonesia.
“Tunggu dari Kemendagri saja untuk pelantikan. Yang pasti sudah ditetapkan sebagai paslon terpilih dengan perolehan suara 356.128 suara sah,” tegasnya.
Lanjut Harmain, bahwa giat itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018, tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018.