PALANGKA RAYA- Seorang pria berusia 35 tahun, berinisial UD terpaksa harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya. Itu setelah, UD yang sehari-hari bekerja di Bandsaw ini ditangkap atas kepemilikan satu paket sabu berupa kristal putih. Barang haram itu diamankan setelah dia terciduk tim Raimas Backbone Dit Samapta Polda Kalteng di jalan Dr Murjani Gang Hidayah, Minggu (25/4) dini hari.
Dir Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar memaparkan, dari UD diamankan sabu satu paket dan sepeda motor. Menariknya, sebelum digeledah, dia awalnya sempat mencoba membuang paketan barang haram itu guna menghilangkan barang bukti. Namun berkat ketelitian petugas di lapangan, UD akhirnya tak bisa mengelak. Kini kasusnya sudah ditangani unit Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya.
Diungkapkan pula, dari pengakuannya usai dilakukan interogasi, bahwa UD baru saja membeli barang haram tersebut di Kawasan Puntun melalui seseorang dengan harga Rp 100 ribu. Rencananya sabu itu digunakan sendiri, dicampur dengan minuman suplemen dan diduga dia sudah lama menjadi pengguna, sekaligus kurir narkotika.
”Benar, terduga kedapatan membawa satu paket sabu di depan Gang Hidayah Jalan dr Murjani Pria tersebut diamankan Tim Raimas.Pengakuannya membeli sabu di kawasan Puntun dengan harga Rp 100 ribu per paket dan akan digunakan sendiri dicampur minuman berenergi,” sebut mantan Kapolresta Palangka Raya ini.
Timbul menambahkan, pria tersebut awalnya berusaha untuk membuang paket sabu yang dibawanya saat melihat ada patroli lewat. Namun dengan gerak-gerik yang mencurigakan, ia langsung menghentikan kendaraannya saat patroli Raimas melintas.
”Lalu seperti membuang sesuatu dan dilakukan pengecekan di sekitar motor pelaku dan ditemukan satu paket sabu tergeletak di bawah kendaraannya. Jadi kecurigaan melihat gelagat, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan kasus ini sudah diserahkan ke Polresta,” tutupnya.(daq/gus)