PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal menambah satu persyaratan dalam proses daftar ulang siswa tingkat SMA/SMK sederajat. Yakni lampiran surat keterangan vaksinasi orang tua murid
Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Syaifudi, ketentuan ini dipastikan diberlakukan bagi semua pelajar sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Baik yang dalam status perseta didik baru ataupun daftar ulang siswa lama.
”Murid baru yang diterima dan daftar ulang wajib melampirkan keterangan vaksinasi orang tuanya. Begitu juga siswa kelas 10 yang naik ke kelas 11, dan kelas 11 naik ke kelas 12, juga wajib melampirkan keterangan itu saat daftar ulang,” katanya kemarin.
Ia menegaskan, kebijakan ini sebagai salah satu upaya mendukung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang dijadwalkan pada 12 Juli mendatang. Vaksinasi ini menjadi salah satu persyaratan yang diwajibkan sebelum PTM terbatas dinyatakan dibuka. Baik itu kewajiban bagi tenaga pendidik dan orang tua siswa.
Selain itu, persyaratan tersebut juga untuk mengatasi kemungkinan adanya orang tua siswa yang tidak mau divaksinasi. Sehingga dengan kebijakan seperti ini, orang tua siswa tidak punya alasan untuk menolak vaksinasi yang menjadi satu syarat PTM terbatas.
“Saya yakin, masih ada orang tua dari siswa yang tidak mau divaksin. Jadi dengan kebijakan persyaratan daftar ulang ini, maka hal-hal tersebut diharapkan bisa diatasi,” ujar Syaifudi.
Selain itu pihaknya mengakui sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membantu memfasilitasi penyediaan tenaga kesehatan ataupun vaksinator pada setiap sekolah.
”Jadi murid yang mau daftar ulang, tapi orang tuanya belum vaksinasi, maka bisa langsung datang ke sekolah untuk disuntik. Kami sudah surati semua sekolah di Kalteng, untuk memerhatikan kebijakan ini,” pungkasnya. (sho/gus)