PALANGKA RAYA – Pemerintah Indonesia bakal mengambil alih lahan milik perusahaan, khususnya yang berada di kawasan lahan gambut. Di Kalteng ada sekitar 2.000 hektare lahan yang akan diambil alih Negara karena berada di kawasan lahan gambut yang rawan terbakar saat musim kemarau.
”Moratorium perizinan pertambangan dan perkebunan yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengantisipasi kerusakan hutan, khususnya kebakaran hutan dan lahan. Jadi, dengan adanya moratorium tersebut, tidak boleh lagi ada perusahaan yang menggarap lahan gambut," kata Anggota Komisi IV DPR RI Hamdani, Sabtu (7/5).
Menurut Hamdani, pihaknya akan mengawasi keseriusan pemerintah terkait langkah tersebut. Lahan yang akan diambil alih masih berada di satu perusahaan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang menanam di lahan gambut.
”Sementara 2.000 hektare lahan yang akan diambil alih negara itu ada di satu perusahaan. Namun, kita ingin turun apakah hanya ada satu perusahaan atau ada perusahaan lain lagi," katanya.
Terkait moratorium dan larangan membuka lahan di lahan gambut, lanjutnya, Komisi IV telah menyurati perusahaan yang terindikasi melakukan pembukaan perkebunan di lahan gambut. Pasalnya, jika terjadi kebakaran di lahan gambut, dampaknya akan lebih besar.
”Kita sudah surati beberapa perusahaan terkait adanya perkebunan di lahan gambut tersebut. Kita bersama kementerian terkait akan melakukan RDP dengan perusahaan itu," ujarnya.
Untuk perkebunan masyarakat yang berada di lahan gambut, tidak menjadi persoalan dan tidak akan ditindak. Pasalnya, skalanya masih kecil. ”Ini khusus perusahaan. Kalau lahan masyarakat tidak menjadi persoalan, karena milik masyarakat tidak begitu luas," tandasnya. (arj/ign)