PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memastikan, pemerintahannya tidak akan menunggu lama untuk menindak lanjuti sejumlah temuan yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, masih banyak temuan untuk ditindaklanjuti dalam batas waktu 60 hari setelah LHP diterima.
“Saya sudah komitmen, seperti halnya tahun 2018 lalu ada temuan sekitar Rp 4 miliar kelebihan yang ditindak lanjuti pemerintah dengan mengembalikan uang tersebut. Semuanya selesai tidak lebih dari 60 hari,” tegas Sugianto.
Dijelaskannya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD yang diraih pemerintah provinsi selama tujuh tahun berturut-turut, merupakan hal yang sangat baik. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti ke depannya tidak memerlukan evaluasi dan pembenahan untuk lebih baik dalam hal sistem tata kelola pemerintahan.
“Ya, inikan ada temuan di LKPD 2020, jadi itu semua langsung diperbaiki sesuai dengan yang mereka (BPK RI) minta,” tukasnya.
Sugianto menilai, sejumlah temuan yang menjadi rekomendasi lembaga negara tersebut setidaknya mengingatkan pemerintah provinsi untuk melakukan berbagai perbaikan. Khususnya dari sisi sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan daerah.
Ia menegaskan, perbaikan tersebut tidak hanya sebagai upaya pemerintah mengejar opini WTP secara terus-menerus. Namun perbaikan ini lebih kepada pemenuhan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Butuh orang-orang yang profesional lah, karena inikan perbaikan dan perbaikan terus dilakukan. Memang untuk kita ke arah lebih baik perlu waktu. Saya yakin 2022, 2023 semuanya akan lebih baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, saat acara penyerahan LHP (Selasa 29/6) anggota IV BPK RI Isma Yatun memaparkan, sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2020 tersebut.
“Kami (BPK RI) masih menemukan adanya kelemahan pengendalian interen, ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengendalian keuangan daerah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, selain itu ada sejumlah hal yang menjadi temuan BPK RI; meliputi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020 yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Kemudian pengelolaan kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD), baik pengeluaran dan penerimaan belum sepenuhnya memadai.
Isma Yatun juga menguraikan, BPK RI juga menemukan kekurangan volume pada sejumlah proyek fisik. Antara lain pekerjaan jalan, irigasi dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng sebesar Rp 13,15 Miliar. Selanjutnya, ada temuan mengenai kelebihan pembayaran insentif atas pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp 1,54 Miliar.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaannya, BPK RI mendapati bahwa pengelolaan Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) pada Bapenda Kalteng belum sepenuhya memadai. Terakhir, pihaknya menemukan penataanusahaan piutang pelayanan kesehatan pada RSUD Doris Sylvanus, juga belum sepenuhnya tertib.
”Laporan hasil pemeriksaan ini pastinya harus diikuti dengan tindak lanjut yang distandarkan oleh BPK RI, dimana tindaklanjutnya selama 60 hari setelah LHP diterima pemerintah,” pungkasnya. (sho/gus)