PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng menemukan penggunaan anggaran yang tak sesuai dengan total Rp 58,3 miliar di seluruh Kalteng. Anggaran itu berupa Rp 50,4 miliar kelebihan pembayaran dan Rp 7,9 miliar temuan kekurangan penerimaan.
Rincian kelebihan pembayaran, yakni belanja modal berupa fisik, jasa konsultasi, dan pengadaan tanah sebesar Rp 37 miliar; pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Rp 5 miliar; pembayaran hibah uang/barang kepada masyarakat Rp 4,6 miliar; pembayaran belanja barang dan jasa Rp 750 juta: perjalanan dinas Rp 1,5 miliar; pengelolaan kas Rp 1,2 miliar; dan belanja pegawai Rp 304,9 juta.
Dari total Rp 58,3 miliar, temuan yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 18,6 miliar, masih tersisa Rp 39,7 miliar yang belum dikembalikan. ”Diharapkan bisa disetorkan ke kas daerah,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Riswana, Jumat (24/5).
Selain masih menemukan beberapa permasalahan, Ade meminta pemerintah daerah agar pengelolaan dan pencatatatan aset bisa lebih optimal. Sebab, masih ada biaya rehabilitasi maupun pemeliharaan dan lainnya belum tercatat.
”BPK mengharapkan pemda secepatnya menindaklanjuti beberapa temuan, khususnya terkait pengelolaan dan pencatatan aset,” katanya.
Ade menambahkan, BPK RI Perwakilan Kalteng memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 13 kabupaten dan kota serta Pemprov Kalteng. Hanya Kabupaten Seruyan yang meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena ditemukan kelebihan pembayaran Rp 8 miliar dan dan hanya melakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 60 juta.
”Ingat, walaupun WTP tetap masih ada temuan. Wajar bukan berarti benar, tapi BPK memberikan toleransi sehingga dikatakan wajar,” katanya. (daq/ign)