PALANGKA RAYA – Inspektur Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menyebut sistem aplikasi terintegrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP/LAKIP) merupakan program baru dan satu-satunya di Kalteng.
Aplikasi ini dirancang sebagai raport kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Bahkan, seluruh kepala SKPD di lingkungan Kota Palangka Raya telah menandatangani surat pernyataan, bahkwa seluruh kepala SKPD berkomitmen melaksanakan tata kelola SAKIP dengan konsisten untuk mewujudkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2017 dan nilai LAKIP kategori B.
"SAKIP/LAKIP ini bukan pengembangan, tetapi aplikasi baru yang diluncurkan oleh Inspektorat Palangka Raya. Yang mana tujuannya agar tata kelola keuangan transparan dan akuntabel berbasis sistem informasi," kata Alman. Dijelaskannya, secara internal program aplikasi SAKIP/LAKIP tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kemudian deteksi dini untuk menghindari kekeliruan dalam pengelolaan keuangan.
"Dengan sistem aplikasi SAKIP/LAKIP ini, kita sudah tahu perencanaan, begitu juga program dengan kegiatan. Dan kita bisa sinkronkan dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RA (Rancangan Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Kita juga mudah mengawasi itu semua, bahkan pimpinan melalui komputer saja bisa melihat kinerja bawahannya," tegas Alman.
Selain itu, pimpinan juga dapat mengetahui persoalan dan kegagalan yang terjadi, baik dalam pengelolaan keuangan dan penyampaian laporan.
---------- SPLIT TEXT ----------
"Kita akan tahu mana letak kegagalan dan keberhasilan. Karena ini muara untuk tolak ukur kinerja seluruh SKPD," tukasnya.
Untuk melaksanakan sistem aplikasi SAKIP/LAKIP ini, seluruh kepala SKPD telah berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola SAKIP/LAKIP tersebut. "Komitmen tersebut, bahwa seluruh kepala SKPD berkomitemen melaksanakan tata kelola SAKIP dengan konisten untuk mewujudkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2017 dan nilai LAKIP kategori B. Apabila tidak dapat mewujudkan, maka kepala SKPD mundur dari jabatan yang diemban," tandasnya. (arj/vin)