Penutupan usaha galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur memukul roda perekonomian. Sopir truk tak bisa bekerja, bengkel truk sepi, pembangunan perumahan mandek karena tidak ada pasokan pasir, toko bahan bangunan pun mengalami penurunan omset.
Terhentinya aktivitas galian C berdampak terhadap harga pasir. Jika dalam kondisi normal, pasir dijual di kisaran Rp 600 ribu – Rp 700 ribu per rit, kini naik menjadi Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta per rit. Stok pasir inipun jumlahnya sangat terbatas.
”Kondisi ini berdampak besar terhadap roda ekonomi di Kotim. Bukan hanya pengusaha galian C dan sopir truk yang terdampak, tapi juga pembangunan perumahan, bengkel truk, hingga toko bangunan terdampak. Bahkan proyek pemerintah juga terhambat karena tidak ada pasokan pasir,” ucap Ketua Gabungan Sopir Material Kalimantan (Gasmetik) Audy Valent, Sabtu (4/12).
Menyikapi persoalan ini, Audy Valent mengumpulkan pengusaha galian C, pengusaha alat berat, Gasmetik, dan persatuan sopir (persop) untuk membicarakan langkah yang akan ditempuh. Mereka berkumpul di warung kopi Jalan HM Arsyad Sampit, Sabtu (4/12) siang.
Dari hasil musyawarah, mereka sepakat akan menyurati Bupati Kotim agar membantu mencari solusi terkait kelangsungan usaha galian C yang belum mengantongi izin.
“Kami bersepakat menyurati bupati. Kami minta Pemkab Kotim mengundang semua pengusaha galian C untuk duduk bersama, dan membantu memfasilitasi urusan izin sampai ke pemerintah pusat,” kata Audy Valent, Sabtu (4/12).
Para pengusaha siap mengurus izin sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun dia minta Pemkab Kotim memfasilitasi proses pengurusan izin melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau dikenal dengan sebutan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Mengurus izin bisa dikatakan mudah bagi mereka yang paham teknologi digital, tetapi bagi yang tidak paham, maka ini akan menyulitkan kami,” ujarnya. Menurutnya, persoalan ini harus segera diselesaikan. Selama penertiban usaha galian C dilakukan oleh aparat kepolisian, pihaknya tak ingin mengambil risiko melakukan aktivitas.
Selama proses perizinan yang memakan waktu lama, Audy juga meminta bupati dan forkopimda memberikan kebijakan khusus agar pengusaha galian C tetap bisa beraktivitas.
Penjelasan Audy diamini oleh pengusaha galian C Mulyadi. Dia mengaku siap membuka lahan seluas 14 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 14, namun terkendala pengurusan izin. ”Kami minta pemkab bantu kami, bagaimana caranya mengurus izin. Jangan dibiarkan terkatung katung seperti ini,” ujar Mulyadi.
Misnaji menambahkan, sejak ditertibkannya usaha galian C oleh aparat kepolisian, ribuan unit truk di Kotim menghentikan aktivitas.
“Sudah 25 hari ini ribuan sopir truk menganggur enggak bisa kerja. Semua sopir dari Bangkal, Pelantaran, Samuda, Parenggean dan Sampit enggak bisa kerja,” kata Misnaji.
“Selama enggak kerja, ya nongkrong saja. Yang dikhawatirkan bayar kredit rumah macet, bayar mobil macet, biaya anak sekolah menunggak. Hutang di warung kopi saja sudah Rp 100 ribu,” kata Misnaji.
Anggota Persop Kotim Sumarno menuturkan, persoalan ini berdampak terhadap nasib keluarga sopir. “Tidak hanya pembangunan yang terhambat, kami kelaparan karena kehilangan mata pencaharian,” kata Sumarno.
Sumarno berharap persoalan seperti ini terulang lagi. Dia minta pemda bisa memberikan rekomendasi untuk pengusaha galian C agar bisa tetap bekerja. ”Kalau sampai 10 hari lagi enggak kerja, rumah saya sudah gelap gulita, enggak sanggup bayar pulsa listrik,” kata Sumarno. (hgn/yit)