MUARA TEWEH – Polres Kabupaten Barito Utara (Batara) berhasil mengamankan dua buah mobil truk berisi kayu olahan belasan kubik kayu, tanpa dokumen atau surat keterangan sah hasil hutan (FA-KO) di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur. Kayu-kayu berjenis Meranti dan Balau tersebut, informasinya akan dibawa ke wilayah Provinsi Kalsel.
Wakapolres Batara Kompol Witdiardi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz Septiadi SIK mengatakan, bahwa dua buah mobil truk bermuatan kayu ini berhasil diamankan oleh anggota yang melakukan patroli dalam operasi Wanalaga, pada hari Minggu (15/5) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Benangin I.
Kronologis penangkapan, ungkap dia, saat anggota melaksanakan patroli melihat truk berwarna hijau dengan nomor Polisi KH 8135 KB, yang dikendarai oleh Darsono bin Suryan (33), warga Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, melintas di Camp putih jalan lintas Kalteng-Kaltim dengan membawa beban berat.
“Anggota yang curiga dengan muatan mobil angkutan tersebut, lantas menghentikan mobil truk dan lalu melakukan pengecekan. Benar saja saat anggota mengecek bak truk, ternyata membawa kayu olahan jenis Meranti dan Balau, tanpa ada dokumen resmi sebanyak kurang lebih 8 kubik,” papar Witdiardi, Senin (16/5). Selanjutnya Darsono beserta truk diamankan oleh anggota dan dibawa ke Polres Batara untuk proses lebih lanjut.
Dilanjutkannya, pelaku melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e sebagaimana dimaksud dalam undang-undang RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Dan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.
Dkatakannya, dalam patroli yang dilaksanakan oleh anggota di Desa Benangin I, di lokasi yang tidak terlalu jauh dari diamankannya mobil truk Darsono, anggota juga menemukan satu buah mobil truk bernomor Polisi DA 1186 BE yang didalamnya baknya juga terdapat kayu. Mobil truk berisi kayu ini lantas juga dibawa oleh anggota ke Polres Batara untuk diamankan.
“Kita dalam hal ini masih mencari siapa pemilik dari mobil truk Nopol DA 1186 BE yang membawa kayu, karena saat anggota menemukan truk tersebut tidak ada pemiliknya,”pungkas Witdiardi. (viv/vin/gus)