PANGKALAN BUN – Sengketa lahan terjadi di Pondok Telaga Biru, Jalan Tjilik Riwut II Pangkalan Bun. Perumahan yang didirikan CV. Mandiri Bangun Sentosa itu dipersoalkan warga yang mengaku memilik sertifikat sah.
Raihan Fauzi selaku kuasa pemilik lahan mengatakan, pihaknya sudah melapor ke BPN Kobar sekaligus meminta dimediasikan dengan pihak CV. Mandiri Bangun Sentosa. Dia menuding developer mencaplok lahan bersertifikat atas nama Eddy Utoyo dengan Nomor 617 Tahun 1986.
”Kita minta dimediasi terlebih dahulu karena kita memiliki bukti. Pada mediasi yang telah dilakukan jelas tanah CV. Mandiri Bangun Sentosa, tempat dan lokasinya sama sekali tidak bersentuhan dengan lokasi yang ada di sertifikat Nomor 617 tahun 1986 atau lokasi berbeda,” jelas Raihan.
Rapat mediasi menyepakati untuk sama-sama mengecek ke lokasi dan mengukur. Dari hasil pengukuran, lokasi tanah bersertifikat No 617 Kelurahan Madurejo, di atasnya memang sudah ada bangunan perumahan.
Luasan tanah berdasarkan Sertifikat No 617 adalah 1.935 meter persegi. Sedangkan hasil pengukuran hanya 1.736 meter persegi sehingga luasan berkurang 199 meter persegi. Luas tanah tersebut berkurang karena terkena pelebaran jalan.
Menurut Raihan, dirinya sudah melayangkan surat pemberitahuan penguasaan fisik kepada pimpinan CV Mandiri Bangun Sentosa. Jika tidak ditanggapi dalam waktu kurang lebih satu pekan, Raihan Fauzi akan menguasai lahan tersebut dengan memasang pelang pemberitahuan sebagai pengambil alihan hak atas tanah tersebut. (sam/yit)