KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa. Ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, melalui Kepala DPMD Yulius menjelaskan, sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan aset desa berkelanjutan, sehingga seluruh desa bisa mengimplementasikan tata kelola dengan baik.
“Potensi aset desa harus diidentifikasi dan merencanakan pengelolaan secara matang, agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,"ujarnya, Sabtu (5/8).
Dikatakan pula, sosialisasi ini sangat diperlukan dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap kebijakan dari pemerintah pusat, melalui peraturan menteri dan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang aset desa, sehingga dalam implementasinya terdapat kesamaan persepsi.
"Pelaksanaan sosialisasi ini juga menjadi acuan pengelolaan aset desa di lingkungan pemerintah desa. Sehingga lebih berdaya guna, berhasil guna, seragam dan terpadu serta meningkatkan kapasitas perangkat desa yang ditunjuk untuk melaksanakan pengelolaan aset desa," papar Yulius.
Dalam konteks ini lanjutnya, peran pemerintah desa sangatlah krusial. Harus menjadi motor penggerak dalam mengawal proses pengelolaan aset desa, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya aset desa, serta mengelola anggaran dengan transparan guna mendukung pengelolaan aset yang lebih baik.
Yulius juga berterima kasih kepada tiga kecamatan yang sudah mengikuti bimbingan teknis pengelolaan aset desa dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, yaitu Kecamatan Kurun, Tewah, dan Kahayan Hulu Utara yang akan menjadi lokasi khusus (lokus) dalam pengelolaan dan penataan aset desa.
Ketua panitia yang juga Sekretaris DPMD Kabupaten Gumas Eligato menambahkan, sosialisasi bertujuan menertibkan kepemilikan aset sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga minimalisir resiko hilang aset desa, menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa.
"Sosialisasi diikuti oleh perwakilan 114 desa dan 12 kecamatan, dengan narasumber dari DPMD. Kami berharap akan mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa, dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki,"tandasnya. (arm/gus)