Aksi pelaporan sejumlah warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Tidak terima atas apa yang dituduhkan, Kepala Desa Penopa, Mudelin melalui kuasa hukumnya, Suriyanto melayangkan somasi. “Tidak benar Kades Penopa jual lahan (hutan potensi desa) ribuan hektare,” terang Suriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa, (29/8/2023).
Ia juga menyebut, laporan sejumlah warga Desa Penopa ke Kantor Kejari Lamandau itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan lebih kepada unsur fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik kepada kliennya. Selain itu, objek tanah yang disebut juga tidak sesuai. Sebelumnya, lanjut Suriyanto, sejumlah warga menuduh Kades Penopa telah menjual ribuan hektare hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang, sehingga lahan yang dulunya hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit.
“Bahwa apa yang dituduh dan difitnahkan kepada klien kami adalah tidak benar, lahan yang dimaksud masuk Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara. Hal itu bukan menjadi tanggung jawab klien kami,” bebernya. Suriyanto juga mengklarifikasi pernyataan warga yang menyebut jika harta kekayaan Kades Penopa berasal dari penjualan lahan hutan potensi desa, “Bahwa klien kami tidak pernah menjual lahan (hutan potensi) desa seperti yang dituduhkan. Mobil dan harta klien kami didapat dari usaha dan perkebunan (kelapa) sawit klien kami,” jelasnya.
Sementara, terkait tuduhan dugaan penjualan lahan oleh Kades Penopa kepada oknum pengusaha perseorangan, dengan luasan lahan ratusan hektare per orangnya tersebut juga tidak benar. Begitupun yang menyebutkan penjualan tersebut dengan harga berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta per hektare. “Bahwa klien kami tidak pernah menjual lahan seperti yang dituduhkan. Itu adalah fitnah dan tuduhan tidak bedasarkan fakta yang benar,” tegas Suriyanto.
Atas tuduhan itu, Suriyanto telah melayangkan somasi kepada 14 warga Desa Penopa, pihaknya memberikan waktu 14 hari dari sejak waktu pengiriman teguran atau peringatan hukum itu untuk kemudian ditanggapi oleh para warga, terutama kepada Sofian Cikar yang telah membuat pernyataan pers. “Jika surat Somasi tidak ditanggapi oleh Saudara Sofian Cikar dan kawan-kawan, maka kami akan melanjutkan upaya hukum lainnya, yaitu upaya hukum pidana,” tandas Suriyanto.
Seperti diketahui bahwa belasan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Rabu (9/8/2023) lalu. Tujuannya adalah untuk melaporkan Kepala Desa Penopa dan keluarganya yang diduga menjual hutan desa atau lahan potensi desa secara ilegal. Salah satu tokoh masyarakat, mantan mantir adat Desa Penopa, Sofian Cikar mengungkapkan bahwa saat ini ada ribuan hektare hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang karena dijual oleh kepala desanya.
Sehingga lahan yang dulunya hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit. “Yang bersangkutan menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan warga desa, kami masyarakat tidak dapat apa-apa, sementara Kades yang baru menjabat 3 tahun dan keluarganya sekarang jadi kaya mendadak, bisa beli banyak mobil dan truk,” ucap Sofian. (mex/sla)