PANGKALAN BUN – Dugaan maraknya gedung walet tanpa izin semakin menguat. Selama ini Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kotawaringin Barat belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin pembangunan gedung walet. Badan Lingkungan Hidup Kobar pun hanya mengeluarkan delapan dokumen lingkungan gedung sarang walet yang jauh dari pemukiman.
Kepala Bidang Pengembang Produksi Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Risanty mengatakan, selama ini pihaknya belum pernah bertemu dengan para pemilik gedung sarang walet yang meminta rekomendasi izin gedung sarang walet. Rekomendasi itu digunakan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan izin dari Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP).
"Selama ini yang kami tidak ada rekomendasi yang tidak memenuhi persyaratan yang sudah kita tentukan," kata Risanty, Senin (6/6).
Risanty menjelaskan, bangunan walet hanya diperbolehkan setinggi 12 meter dari permukaan tanah. Bagi yang berada di luar kawasan pemukiman maksimal 15 meter dari permukaan tanah. Persyaratan untuk membangun gedung sarang walet juga sangat banyak, rumit dan panjang. Saat ini, para pengusaha hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja.
"Kita pernah turun juga, tidak ada orangnya. Mereka jual lewat Sampit, pakai izin orang, di sini tidak mengeluarkan izin kesehatan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kobar, Fahrizal Fitri mengatakan, hanya mengeluarkan delapan dokumen lingkungan gedung sarang walet. Izin yang dikeluarkan tersebut tidak berada di dalam kota, melainkan jauh dari pemukiman.
"Berkenaan dengan dokumen lingkungan sarang walet yang ada di BLH, ada delapan usaha yang bergerak di bidang walet yang kita berikan, tidak berdekatan dengan fasilitas umum," jelas Fitri. (jok/yit)