Warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah hanya bisa gigit jari. Proyek penyediaan air bersih untuk warga setempat tak berfungsi hingga kini. Padahal, pekerjaan itu menelan anggaran hampir Rp2 miliar. Kejari Sukamara masih memburu pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi proyek tersebut. Guna memastikan adanya penyimpangan, Kejari Sukamara menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. Tim tersebut diminta melakukan pengecekan fisik maupun jalur perpipaan, hingga uji topografi proyek Pengembanganan Jaringan Perpipaan dengan Idle Capacity dari Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM-IKK) Balai Riam, Desa Bangun Jaya tahun anggaran 2018.
Kepala Kejari Sukamara Suhartono mengatakan, pemeriksaan itu bertujuan mengetahui dan memastikan sesuai atau tidaknya hasil akhir pekerjaan. Pasalnya, proyek itu sudah terbangun dari tahun 2018, namun manfaatnya tidak dirasakan masyarakat hingga sekarang.
Suhartono menungkapkan, pada 21 November lalu, Tim Penyidik dan Tenaga Ahli sebanyak empat orang melakukan langkah cepat dalam proses pemeriksaan terhadap lokasi dugaan penyimpangan tersebut. Pemeriksaan di lapangan dikawal dan didampingi ketua dan anggota tim penyidik Kejari Sukamara. Menurutnya, tim ahli memulai proses pemeriksaan recervoir dan rumah pompa di Desa Bangun Jaya sampai SPAM-IKK Balai Riam. Tim lalu membagi tugas, ada yang melakukan uji topografi pada jalur perpipaan dan dan beberapa melakukan uji beton terhadap recervoir dan besi berulang, serta beberapa titik penanaman pipa. ”Tim ahli juga melakukan pengecekan terhadap mesin pompa di dalam recervoir dan penggalian beberapa titik tempat penanaman pipa dari tempat recervoir ke SPAM-IKK. Dengan adanya pemeriksaan dari ahli, diharapkan mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Suhartono.
Sebelumnya, Kejari Sukamara telah menggeledah sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Sukamara. Langkah itu untuk menemukan dokumen terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. Sejumlah SOPD yang disambangi, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sukamara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Selanjutnya, Kantor PUPR Sukamara untuk mencari dokumen Kantor Dinas Perumahan dan Pemukimanan yang 2020 menjadi satu atau tergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat. ”Hasil penggeledahan, masih ada beberapa dokumen asli yang diperlukan tidak ditemukan,” kata Kepala Kejari Sukamara Suhartono, Kamis (30/11/2023) lalu.
Dugaan penyimpangan itu ditemukan pada kegiatan di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Sukamara tahun 2018, dengan nama kegiatan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari SPAM IKK Balai Riam, Desa Bangun Jaya. Anggaran yang digunakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2 miliar untuk pengembangan pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya. Lelang pekerjaan dilakukan dua kali dengan nilai penawaran pemenang sebesar Rp1.994.055.000. Proyek tersebut selesai Oktober 2018 dan telah diserahterimakan penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, saat pengoperasian penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya, terdapat kendala air tidak dapat mengisi reservoir untuk disuplai kepada masyarakat. Kondisi itu terjadi hingga sekarang.
Ditengarai proyek itu dibangun tanpa dilakukan rangkaian pengujian, seperti uji laboratorium, test run, dan comminsoning test, serta uji commissioning test tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Nomor 004:2008 tentang Tata Cara Commissioning Instalasi Pengolahan Air. (fzr/ign)