SUKAMARA - Pembuatan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah oleh Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Sukamara masih terkendala status kawasan, sehingga sebagian tanah yang diusulkan tidak bisa diberikan sertifikatnya. Hingga saat ini baru terealisasi sembilan bidang tanah wakaf yang mendapatkan sertifikat.
Menurut Kepala Kantor Kamenag Sukamara M Misbah, dalam pengajuan pembuatan sertifikat tanah wakaf, pihaknya bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional. Dari target yang ada, belum semua tanah wakaf diusulkan mendapatkan sertifikat karena terkendala status kawasan hutan produksi.
"Ditargetkan sebanyak 59 bidang tanah wakaf rumah ibadah diusulkan dibuatkan sertifikat oleh BPN, namun saat ini baru terealisasi embilan bidang tanah wakaf mendapatkan sertifikat," terang Misbah.
Program sertifikat tanah wakaf rumah ibadah merupakan program dari Kementerian Agama bekerjasama dengan BPN yang bertujuan melindungi aset keagamaan dan terikat oleh hukum. Dengan adanya sertifikat tanah wakaf rumah ibadah bertujuan meminimisir adanya kasus perebutan oleh ahli waris terhadap tanah yang sudah diwakafkan, karena tidak adanya kekuatan hukum berupa sertifikat.
"Sudah banyak kejadian rumah ibadah diambil alih ahli waris karena tidak ada surat atau sertifikat yang terikat hukum. Untuk meminimalisir kejadian seperti itu, perlu dibuatkan sertifikatnya," tegas Misbah. (fzr/yit)