SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 11 Juni 2016 20:12
Ratusan Orang Penuhi Pengadilan, Ada Sidang Apa?
SIDANG: Sidang tilang di PN Pangkalan Bun membeludak, PN Pangkalan Bun membuka 2 ruangan sidang untuk sidang berjalan cepat. (FOTO: JOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dipenuhi para pelanggar lalu lintas, Jumat (10/6). Saking banyaknya, pengadilan harus menyediakan dua ruang sidang sekaligus.

Sebanyak 377 peserta sidang ini merupakan pelanggar lalu lintas yang terjaring razia Operasi Patuh Telabang 2016 oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) selama 14 hari menjelang Ramadan. 

Para Jumat pekan lalu, pengadilan berhasil menyelesaikan sebanyak 274 perkara tilang. Belajar dari sidang pekan lalu, PN Pangkalan Bun menyiapkan dua ruangan sidang yaitu ruang Candra dan Kartika, untuk mempersingkat waktu sidang.

"Minggu kemarin cuma satu, hari ini PN siapkan dua ruang sidang untuk menyidangkan perkara tilang, paling lama pukul 11.00 WIB harus selesai," kata Selvi, petugas PN Pangkalan Bun.

Peserta mulai mengantre sejak Jumat pagi. Sebagian peserta terpaksa harus berdiri menunggu giliran sidang lantaran ruang tunggu penuh. Hal ini juga membuat sejumlah petugas PN Pangkalan Bun kewalahan. Apalagi banyak peserta sidang yang tidak mengerti tata tertib sidang, seperti menggunakan pakaian rapi. Hakim bahkan sempat menegur beberapa peserta sidang lantaran menggunakan celana pendek. 

Besaran denda beragam, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung pasal yang dilanggar terdakwa. Putusan hakim pun menuai pro dan kontra dari kalangan pelanggar. Ada yang keberatan lantaran diberikan denda yang lebih berat dari pelangar lainnya.

Staf Pidum Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Isa mengatakan, pada sidang tilang kali ini banyak peserta yang komplain lantaran memutuskan denda tidak merata. Sebagian besar denda yang diberikan kepada pelanggar ada yang nilainya kecil dan sebagian besar. Tentu yang mendapatkan denda yang lebih besar komplain.

"Banyak yang komplain tadi, kan ada hakim yang mutusnya murah ada juga yang tinggi. Kalau kita kan hanya eksekusi saja, keputusannya tetap di hakim, namanya juga masyarakat, kita maklumi saja," kata Isa. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers