KUMAI - Tim Patroli Gabungan Karhutla yang tediri dari TNI AD Ramil Kumai, Polsek Kumai, dan Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) menangkap sekelompok warga yang sedang menangkap ikan dan berburu di kawasan TNTP, Rabu (15/6) sore.
Kepala Balai TNTP Heru Raharjo menjelaskan, petugas menemukan sekelompok warga menangkap ikan dan berburu secara liar di Sungai Buluh Besar TNTP tanpa izin yang berjumlah 19 orang. Petugas langsung menghubungi Tim Patroli Gabungan Karhutla untuk mem-back up penangkapan. "Jika tidak tertangkap, kemungkinan bisa kebakaran hutan," ujar Heru, Kamis (16/6).
Heru menjelaskan, kelompok warga tersebut menggunakan sembilan unit kelotok. Namun pihaknya hanya menegur kelompok tersebut. "Memberi teguran dan untuk sementara kita lepas, karena alat buktinya kurang lengkap," katanya.
Menurut Heru, aktivitas kelompok pemburu tersebut dapat memicu terjadinya Karhutla di TNTP, karena para pemburu biasanya menginap di lokasi dan menyalakan api saat malam untuk memasak dan mengusir binatang liar. "Kalau terbukti, bisa dikenakan UU Nomor 5/90 dan Nomor 41 Tentang Kehutanan," terangnya.
Pihaknya hanya melakukan pembinaan kepada kelompok tersebut agar tidak merambah kekayaan hutan di wilayah TNTP. "Kita lepaskan, barang bukti gak sampai dua kilogram, kemudian kita bina, tidak sesuai dengan proses hukumnya dengan yang merambah hutan hingga miliaran," tandasnya. (jok/yit)