PANGKALAN BUN - Pembangunan ruko di sebelah Puskesmas Arut Selatan tersandung kasus sengketa lahan. Lahan ternyata tidak hanya dimiliki satu orang.
Musa Surin yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris Almarhum Masdoelhak dan Almarhum Mashoedin HM mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi penyegelan. Eksekusi ini berdasarkan keputusan pengadilan atas peninjauan kembali yang diajukan ahli waris dalam perkara nomor 594. "Dalam hal ini pihak dari salah satu ahli waris ingin menguasai hak waris semuanya," ujar Musa baru-baru ini.
Pihaknya telah melakukan penyegelan ruko tersebut, pasalnya pihak pengembang belum melaksanakan pelunasan pembelian atas tanah tersebut. Ahli waris menilai, ahli waris lainnya ingin menguasai secara sepenuhnya hasil penjualan tanah ruko tersebut.
"Ini yang kami lakukan penyegelan supaya pihak lain mengetahui bahwa pemilik dari pada tanah-tanah tersebut," katanya.
Musa menambahkan, riwayat lahan tersebut telah dikuasai oleh empat ahli waris. Pihaknya menggugat surat kuasa yang diterbitkan oleh salah satu pihak ahli waris, dimana surat kuasa tersebut sebagai syarat untuk mengambil dokumen keputusan mahkamah agung yang digunakan untuk kerjasama dengan pihak pengembang.
"Yang kami segel adalah hak dari pada dua ahli waris yaitu ahli waris dari Alm. Masdoelhak dan Alm. Mashoedin," jelasnya. (jok/yit)