PANGKALAN BUN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri masih terus berlanjut. Cukup mengejutkan jumlah kerugian yang semula ditaksir Rp 130 Juta kini meningkat menjadi Rp 1 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan kasar penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.
”Kerugiannya hasil hitungan sementara bisa Rp 1 miliar, dari nilai itu bisa saja lebih bisa juga kurang dari Rp 1 miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Bambang Dwi kemarin (20/6).
Menurut Bambang, penghitungan kerugian negara bisa saja dilakukan oleh penyidik, tidak mesti melalui lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat.
”Jika ada keyakinan dari penyidik, maka bisa menghitung sendiri, tetapi jika masih ragu bisa juga menggunakan tim audit,” jelas Bambang.
Kajari belum membeberkan modus merugikan negara. ”Nanti pasti kita beberkan, setelah semua selesai,” tutur Bambang.
---------- SPLIT TEXT ----------
Disinggung soal apakah akan ada tersangka baru, dia juga belum membeberkan. Penyidikan sekarang masih terus berjalan dan masih terus dikembangkan. Sedangkan berkas tersangka R hingga kini juga masih berproses.
Pada kesempatan ini Kajari menampik jika disebut menutup-nutupi proses penyidikan, karena memang ada hal-hal yang tidak mesti disampaikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus PD Agrotama Mandiri sudah menjerat satu orang tersangka berinisial R. Tersangka hingga kini belum ditahan lantaran yang bersangkutan kooperatif. Perusahaan daerah yang digadang-gadang menjadi proyek mercusuar ini ternyata gagal dan kini terbelit kasus hukum. Hingga saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa sekitar 30 orang. Sedangkan tersangka sendiri hingga kini sudah dua kali diperiksa dan penasehat hukum (PH) Abdul Syukur.
Hingga kini tersangka R belum dibuka identitasnya oleh kejaksaan. Namun berdasarkan informasi yag diperoleh media ini ia adalah Direktur PD Agrotama yang pertama. (sam/yit)