KUALA KURUN - Beberapa waktu lalu, tiga desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah ditetapkan menjadi desa percontohan anti korupsi. Diantaranya Tumbang Malahoi, Tumbang Tariak dan Dandang. Tiga desa itu terpilih karena memiliki prestasi yang sangat baik, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan dan penggunaan anggaran.
"Kami minta ketiga desa harus benar-benar menjaga kepercayaan yang sudah diberikan oleh pemerintah, yakni sebagai percontohan desa anti korupsi," ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Hermanto, Selasa (15/10).
Menurutnya, desa percontohan anti korupsi sangat baik untuk pembangunan daerah, yakni berperan sebagai fondasi tercipta pembangunan adil, merata, dan berkelanjutan. Dana pembangunan akan dikelola optimal untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga mendorong pembangunan berkelanjutan.
"Penetapan tiga desa percontohan anti korupsi ini sangat baik. Kami berharap kedepan tidak hanya sebatas desa percontohan saja, tetapi diperluas ke desa lainnya," tegas pria yang akrab disapa Sigoi ini.
Dia juga menuturkan, desa percontohan anti korupsi ini dapat menjadi model untuk memperkuat efektivitas program pembangunan daerah, serta mengurangi risiko masalah hukum akibat korupsi. Hal itu akan mendukung tercipta pemerintahan lebih baik dan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.
"Dengan telah ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi, maka banyak manfaat yang didapatkan ketiga desa, yang akhirnya berdampak positif pada kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan desa, kemajuan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," tuturnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengakui, menjadi desa percontohan anti korupsi merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Diharapkan tiga desa itu bisa menjadi contoh baik dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"Kami menyakini ketiga desa itu mampu mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien dengan berpedoman pada aturan yang berlaku," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Inda Setio Wahono mengatakan, program desa anti korupsi menjadi upaya strategis dalam meningkatkan integritas dan transparansi pemerintahan di tingkat desa.
"Kami sangat mendukung inisiatif tersebut, karena pembangunan baik dan berkelanjutan harus dimulai dari pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi," tandasnya. (arm/gus)