SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 23 Juni 2016 11:02
Miris, Ribuan Buruh Lepas Terancam Tak Bisa Lebaran
MENUNTUT: Ketua DPC SPSI Kobar Husni Taufik (pakai topi) saat di Disnaker Kobar, Selasa (22/6). (FOTO: RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Ribuan buruh harian lepas (BHL) PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Kecamatan Kotawaringin Lama berjuang mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Selama ini mereka mengaku hanya mendapatkan tali asih setiap lebaran yang nominalnya jauh dari layak.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kobar Husni Taufik menyampaikan, BHL di PT BGA selama ini hanya mendapat tali asih dari perusahaan. Bahkan dari BHL tersebut juga sudah ada yang hampir 10 tahun bekerja dan setiap tahunya hanya mendapat tali asih.

“Terkait masalah ini kita sudah ceritakan kepada Disnakertras dan juga dihadiri oleh PT BGA. Namun sifatnya tertutup,” kata Husni Taufik.

Dikatakanya, ada tiga tuntutan buruh, pengangkatan menjadi karyawan, dan masa pensiun karyawan yang usianya menginjak 55 tahun.

“Sesuai dengan peraturan perundangan yang baru, bagi buruh yang bekerja selama satu bulan itupun berhak mendapatkan THR sesuai dengan porsinya. Tapi yang dilakukan dari PT BGA kepada BHL ini hanya tali asih saja,” kata Husni Taufik.

Masalah pengangkatan karyawan, lanjut Husni, mestinya BHL yang sudah lama itu bisa diangkat menjadi karyawan harian tetap (KHT).  “Biasanya kalau BHL itu cara kerjanya bagus dalam masa waktu tertentu diangkat. Mestinya ada masa percobaan sebelum dilakukan KHT, misalnya tiga bulan dan berkelakuan baik dilanjutkan. Jika sebaliknya, dibatalkan. Itu yang mestinya dilakukan PT BGA,” jelasnya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Terakhir, tambah Husni, soal masa pensiun karyawan yang usianya menginjak 55 tahun. Dalam pensiun tentu sudah dijelaskan bahwa ada penghargaan ataupun semacam pesangon bagi para karyawan. Namun lagi-lagi karyawan yang usianya menginjak 55 tahun dan mengajukan pensiun hanya diberi tali asih.

”Ini sudah tidak benar, mestinya semua pemenuhan kepada karyawan yang pensiun itu dipenuhi. Ada hitung-hitungan yang jelas. Namun itu belum dilakukan oleh PT BGA selama berdiri di Kolam,” terangnya.

Semestinya jika ada pelanggaran seperti ini Disnakertrans juga turut aktif. Sudah jelas ada perundanganya yang mengatur mulai dari peraturan menteri dan sebagainya. Kalau ada yang melanggar harusnya tinggal menyuruh perusahaan melakukan hal itu.

”Mestinya diskusi seperti ini tidak penting. Dinas yang harus tegas, dan perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan saja. Tapi pemenuhan dan kewajiban harus dipenuhi juga termasuk tiga tuntutan buruh di PT BGA,” jelasnya. (rin/yit)


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers