PANGKALAN BUN - Ribuan buruh harian lepas (BHL) PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Kecamatan Kotawaringin Lama berjuang mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Selama ini mereka mengaku hanya mendapatkan tali asih setiap lebaran yang nominalnya jauh dari layak.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kobar Husni Taufik menyampaikan, BHL di PT BGA selama ini hanya mendapat tali asih dari perusahaan. Bahkan dari BHL tersebut juga sudah ada yang hampir 10 tahun bekerja dan setiap tahunya hanya mendapat tali asih.
“Terkait masalah ini kita sudah ceritakan kepada Disnakertras dan juga dihadiri oleh PT BGA. Namun sifatnya tertutup,” kata Husni Taufik.
Dikatakanya, ada tiga tuntutan buruh, pengangkatan menjadi karyawan, dan masa pensiun karyawan yang usianya menginjak 55 tahun.
“Sesuai dengan peraturan perundangan yang baru, bagi buruh yang bekerja selama satu bulan itupun berhak mendapatkan THR sesuai dengan porsinya. Tapi yang dilakukan dari PT BGA kepada BHL ini hanya tali asih saja,” kata Husni Taufik.
Masalah pengangkatan karyawan, lanjut Husni, mestinya BHL yang sudah lama itu bisa diangkat menjadi karyawan harian tetap (KHT). “Biasanya kalau BHL itu cara kerjanya bagus dalam masa waktu tertentu diangkat. Mestinya ada masa percobaan sebelum dilakukan KHT, misalnya tiga bulan dan berkelakuan baik dilanjutkan. Jika sebaliknya, dibatalkan. Itu yang mestinya dilakukan PT BGA,” jelasnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Terakhir, tambah Husni, soal masa pensiun karyawan yang usianya menginjak 55 tahun. Dalam pensiun tentu sudah dijelaskan bahwa ada penghargaan ataupun semacam pesangon bagi para karyawan. Namun lagi-lagi karyawan yang usianya menginjak 55 tahun dan mengajukan pensiun hanya diberi tali asih.
”Ini sudah tidak benar, mestinya semua pemenuhan kepada karyawan yang pensiun itu dipenuhi. Ada hitung-hitungan yang jelas. Namun itu belum dilakukan oleh PT BGA selama berdiri di Kolam,” terangnya.
Semestinya jika ada pelanggaran seperti ini Disnakertrans juga turut aktif. Sudah jelas ada perundanganya yang mengatur mulai dari peraturan menteri dan sebagainya. Kalau ada yang melanggar harusnya tinggal menyuruh perusahaan melakukan hal itu.
”Mestinya diskusi seperti ini tidak penting. Dinas yang harus tegas, dan perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan saja. Tapi pemenuhan dan kewajiban harus dipenuhi juga termasuk tiga tuntutan buruh di PT BGA,” jelasnya. (rin/yit)