SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 23 Juni 2016 11:02
Miris, Ribuan Buruh Lepas Terancam Tak Bisa Lebaran
MENUNTUT: Ketua DPC SPSI Kobar Husni Taufik (pakai topi) saat di Disnaker Kobar, Selasa (22/6). (FOTO: RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Ribuan buruh harian lepas (BHL) PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Kecamatan Kotawaringin Lama berjuang mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Selama ini mereka mengaku hanya mendapatkan tali asih setiap lebaran yang nominalnya jauh dari layak.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kobar Husni Taufik menyampaikan, BHL di PT BGA selama ini hanya mendapat tali asih dari perusahaan. Bahkan dari BHL tersebut juga sudah ada yang hampir 10 tahun bekerja dan setiap tahunya hanya mendapat tali asih.

“Terkait masalah ini kita sudah ceritakan kepada Disnakertras dan juga dihadiri oleh PT BGA. Namun sifatnya tertutup,” kata Husni Taufik.

Dikatakanya, ada tiga tuntutan buruh, pengangkatan menjadi karyawan, dan masa pensiun karyawan yang usianya menginjak 55 tahun.

“Sesuai dengan peraturan perundangan yang baru, bagi buruh yang bekerja selama satu bulan itupun berhak mendapatkan THR sesuai dengan porsinya. Tapi yang dilakukan dari PT BGA kepada BHL ini hanya tali asih saja,” kata Husni Taufik.

Masalah pengangkatan karyawan, lanjut Husni, mestinya BHL yang sudah lama itu bisa diangkat menjadi karyawan harian tetap (KHT).  “Biasanya kalau BHL itu cara kerjanya bagus dalam masa waktu tertentu diangkat. Mestinya ada masa percobaan sebelum dilakukan KHT, misalnya tiga bulan dan berkelakuan baik dilanjutkan. Jika sebaliknya, dibatalkan. Itu yang mestinya dilakukan PT BGA,” jelasnya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Terakhir, tambah Husni, soal masa pensiun karyawan yang usianya menginjak 55 tahun. Dalam pensiun tentu sudah dijelaskan bahwa ada penghargaan ataupun semacam pesangon bagi para karyawan. Namun lagi-lagi karyawan yang usianya menginjak 55 tahun dan mengajukan pensiun hanya diberi tali asih.

”Ini sudah tidak benar, mestinya semua pemenuhan kepada karyawan yang pensiun itu dipenuhi. Ada hitung-hitungan yang jelas. Namun itu belum dilakukan oleh PT BGA selama berdiri di Kolam,” terangnya.

Semestinya jika ada pelanggaran seperti ini Disnakertrans juga turut aktif. Sudah jelas ada perundanganya yang mengatur mulai dari peraturan menteri dan sebagainya. Kalau ada yang melanggar harusnya tinggal menyuruh perusahaan melakukan hal itu.

”Mestinya diskusi seperti ini tidak penting. Dinas yang harus tegas, dan perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan saja. Tapi pemenuhan dan kewajiban harus dipenuhi juga termasuk tiga tuntutan buruh di PT BGA,” jelasnya. (rin/yit)


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers