PALANGKA RAYA – Inspektur Kota Palangka Raya bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) atau Pegawai Negri Sipil (PNS) yang menambah libur usai libur panjang Idul Fitri. Untuk menindak itu, Inspektorat Palangka Raya bakal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, pada Senin (10/7) besok.
Rencananya, sidak tersebut akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia dan Wakil Wali Kota (Wawali) Mofit Saptono Subagyo. Sanksi tegas tersebut diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sidak tersebut dilakukan untuk melihat tingkat kehadiran ASN atau PNS setelah libur panjang. Kita akan ajak rekan-rekan media untuk melihat langsung kantor SKPD agar bisa melihat tingkat kehadiran ASN atau PNS setelah libur panjang Idul Fitri," tegas Inspektur Pemkot Palangka Raya, Alman P. Pakpahan belum lama ini.
Alman menegaskan, Pemkot tidak ingin ada ASN atau PNS menambah libur. Pasalnya, libur yang telah diberikan cukup panjang.
"Bagi yang menambah libur tentu akan diberikan sanksi. Kita akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Jadi tidak ada lagi ASN atau PNS yang bermalas-malasan," tandasnya. (arj/vin)