SAMPIT – Meski ditanya berulang kali oleh majelis hakim, terdakwa pengedar zenith (carnophen) Erpendi alias Anang (36) warga Jalan Muchran Ali gang Syuhada, Baamang ogah membeberkan identitas sang bandar yang memasok obat itu untuknya.
“Saya gak tahu siapa yang menjual zenith itu, karena saya hanya berkomunikasi lewat handphone saja saat bertransaksi dengannya,” kata terdakwa menerangkan kepada majelis hakim dan JPU Kejari Kotim Arie Kusumawati saat sidang Kamis (14/7) tadi di Pengadilan Negeri Sampit.
Anang mengaku pemasuk zenith itu diakuinya warga Sampit, namun ia beralasan tidak tahu nama dan alamatnya.
Dari keterangan saksi dua anggota Polsek Sungai Sampit yang menangkapnya, Aryo dan Gazali terungkap kalau terdakwa sudah sekitar satu tahun menggeluti usahanya.
Sekali ambil barang bisa mencapai 20 boks, kemudian zenith itu diedarkan lagi di wilayah Bagendang dengan harga Rp 35 ribu per keping. Tiap boks terdakwa mengaku hanya mengambil untung sekitar Rp 20 ribu.
“Tidak sebanding dengan resiko yang saudara hadapi, jelaskan keterangan saksi kalau obat itu sudah dicabut izin edarnya,” tegas ketua majelis hakim Alfon kepada terdakwa.
Terdakwa sendiri diamankan di Jalan HM Arsyad kilometer 33 RT 8 RW 1 Desa Bagendang Hilir pada 12 Maret 2016 sekitar pukul 16.45 WIB.
Dari hasil penggeledahan ditemukan belasan boks obat tersebut, yakni sembilan boks ditemukan dalam tas hitam di lemari dapur, dua boks di belakang pigura dinding ruang tamu, delapan boks di kantong plastik kamar tidur dan 68 butir di rak piring.
Selain zenit turut diamankan uang sebesar Rp 2.758.000 yang diakui terdakwa hasil penjualan obat tersebut. Atas perbuatannya itulah dalam dakwaan jaksa ia dijerat dengan pasal 197 dan atau 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (co/fm)