PALANGKA RAYA - Seakan tiada habis walapun puluhan kali para pemburu mayat (pelaku judi dagur) diseret dalam jeruji besi sel tahanan. Perjudian dadu gurak terus saja ada di Kota Palangka Raya.Terbukti Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya kembali meringkus seorang bandar dagur.
Kali ini pria bernama Johan (46) warga Jalan RTA Milono. Dia diamankan petugas saat tengah asyik jadi bandar dagur di pinggir jalan G S Rubay, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Selasa (26/7) dini hari.
Sebelum ditangkap, Johan sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun kesigapan petugas di lapangan, akhirnya dia tak dapat berkutik.
Dari tangan Johan, petugas mengamankan barang bukti perlengkapan judi dadu. Berupa satu lembar lapak dadu, tigi buah mata dadu, dua lilin, satu kursi plastik, satu handuk dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang mengatakan pelaku saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta rupiah.
"Ya kita kembali amankan bandar dagur, pokoknya ada laporan dagur maka kami tindak lanjuti dan tangkap. Pelakunini pernah juga ditangkap dengan kasus serupa. Sudah kita amankan dan saat ini dalam pengembangan untuk nangkap bandar lain," jelas perwira Polri ini di Mapolres Palangka Raya.
Erwin mengatakan tersangka adalah bandar dagur dan diamankan saat sedang memainkan perjudian tersebut di jalan G S Rubay, Kelurahan Sabaru.
"Diringkus saat sedang asik menggoncang dadu. Barang bukti diamankan perlengkapan dagur milik tersangka. Kita amankan di Mapolres Palangka Raya dan masih kita mintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," ucap Akpol 2008 ini.
Erwin menegaskan jajarannya akan terus melakukan tindakan tegas dan penindakan seluruh aktifitas dadu di Kota Palangka Raya. Terlebih dagur merupakan tindak kriminal dan merugikan masyarakat banyak.
"Instruksi pimpinan, praktek dagur harus diberantas. Kami minta peran serta masyarakat juga mengiringi penindakan dari kepolisian dengan sama-sama menolak dagur," pungkasnya. (daq/vin)