SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 03 Agustus 2016 10:47
Di Tengah Maraknya Kasus Guru Pukul Murid, Daerah Ini Kampanyekan Sekolah Tanpa Kekerasan
TANPA KEKERASAN : Penjaga SD Negeri 1 Amin Jaya memasang spanduk kampanye tidak ada kekerasa dalam sekolah. (SLAMET HARMOKO/ RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kobar  terus kampanyekan sekolah tanpa kekerasan meski masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) telah usai.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kobar Aida Lailawati mengatakan, sudah menajdi suatu kebutuhan untuk menciptakan sekolah yang bebas dari kekerasan, seperti halnya menciptakan lingkungan positif di sekolah atau di dalam rumah.

”Diperlukan suatu sikap protektif dalam melawan kekerasan dengan menumbuhkan kedamaian, rasa hormat, toleransi, dan harmoni,” ujarnya, Selasa (2/8) siang.

Kampanye ini memerlukan peran aktif oleh seluruh warga sekolah seperti siswa, guru, staf sekolah dan juga orang tua sebagai stake holder dalam menciptakan rasa aman, dihargai, dan dihormati.

Aida menegaskan, tenaga pendidik dan semua pihak yang terlibat dalam pendidikan anak termasuk juga para orang tua untuk mampu membedakan peristiwa pendidikan dan peristiwa hukum. Bila terjadi peristiwa pendidikan seperti guru dilaporkan ke polisi karena melakukan tindak kekerasan, lebih baik selesaikan di internal pendidikan (sekolah) terlebih dahulu. Tidak hanya itu, saat ini guru juga dituntut untuk tidak lagi menggunakan metode lama dalam mendisiplinkan siswanya.

---------- SPLIT TEXT ----------

”Guru di Kobar harus bekerja dengan cara berbeda dibandingkan dengan masa lalu. Guru harus bisa memberikan hukuman dengan batasan kaidah pendidikan, kode etik serta peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terutama pasal 54 tentang perlindungan anak tertulis bahwa anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapat perlindungan baik dari kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Selain itu dalam Permendikbud Nomor 82, tindakan kekerasan yang berpotensi membuat cacat, membahayakan secara fisik termasuk kekerasan juga seksual harus dilaporkan.

”Kepala sekolah juga harus mampu menilai dan memberikan kebijaksanaan untuk memutuskan mana sebenarnya peristiwa pendidikan dan peristiwa hukum,” terangnya. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers