SAMPIT— Sudah menjadi tugas dan fungsi (tupoksi) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk melakukan pendampingan pada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terutama yang terjadi pada anak dan kaum perempuan.
"Sudah menjadi tupoksi, untuk lakukan pendampingan bahkan hingga ke ranah hukum dan hal - hal yang memang perlu adanya pendampingan, misalnya untuk pemulihan psikologis korban," jelas Kepala DPPPAPPKB Kotim Ellena Rosie, usia bercengkrama dengan LL (6), bocah korban KDRT sesaat setelah tiba dari Palangka Raya, pasca menjalani operasi pada lengan bagian kirinya.
Rosie sangat prihatin dan menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh ibu kandung, dan kekasih ibu kandung korban, yang dengan tega melakukan penyiksaan terhadap bocah perempuan itu, dirinya bahkan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Semoga saja kejadian serupa tidak terulang lagi," harapnya, Sabtu (29/8).
Sementara itu, menurutnya kematangan emosional seseorang mungkin saja menjadi faktor yang mempengaruhi sehingga KDRT itu terjadi, selain juga dampak perekonomian yang tengah sulit menjadi celah dalam melakukan KDRT yang terjadi di masyarakat.
"Adanya pernikahan dini juga salah satu faktor lain, karena saat menikah usia mereka belum matang secara psikologis, sehingga gejolak emosional muncul dan melakukan KDRT," tambahnya.
Sebagai upaya pengendalian pihaknya terus melakukan sosialisasi, terutama kepada masyarakat di daerah pelosok agar tidak lagi melakukan pernikahan usia dini. (yn/dc)